Inilah Dokumen yang Membuat PT Batu Makmur “Pede” Lakukan Penambangan Batu
Humas PT Batu Makmur Muhlisin (kiri), anggota Komisi II DPRD Lampung Azwar Yacub (kedua dari kiri), dan sekrekaris Komisi II DPRD Lampung Joko Santoso (kanan, memegang dokumen) saat dialog di kantor PT Batu Makmur Dusun Talang Besar, Desa...

Humas PT Batu Makmur Muhlisin (kiri), anggota Komisi II DPRD Lampung Azwar Yacub (kedua dari kiri), dan sekrekaris Komisi II DPRD Lampung Joko Santoso (kanan, memegang dokumen) saat dialog di kantor PT Batu Makmur Dusun Talang Besar, Desa Gedunggumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (16/2/2015).
Ariftama, Oyos Saroso HN/Teraslampung.com |
BANDARLAMPUNG–Ketika bertemu para anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Senin (16/2), tidak tampak ada kecemasan di raut wajah Kepala Humas PT Batu Makmur, Muhlisin. Padahal, kedatangan para anggota Dewan itu adalah untuk mengonfirmasi laporan warga tentang adanya indikasi pelanggaran izin penambangan di kawasan Hutan Register. Jika perusahaan milik Eng Kun itu terbukti melanggar, izinnya bisa dicabut.
Para anggota Dewan yang datang ke lokasi penambangan PT Batu Makmur itu juga orang sembarangan. Selain para politikus yang sudah kenyang asam garam menghadapi berbagai persoalan, dalam tim itu ada dua mantan aktivis NGO yang bertahun-tahun bergelut di bidang bantuan hukum dan lingkungan hidup, yakni Joko Santoso (mantan Direktur Watala) dan Agus Revolusi (mantan koordinator Dewan Rakyat Lampung). Baca: Penambangan Batu PT Batu Makmur di Hutan Register 18 Diduga Langgar Aturan
Muhlisin tidak gentar karena pihaknya memiliki dasar hukum yang dia yakini bisa menjadi “senjata ampuh untuk bertahan”. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. PP itu memungkinkan sebuah perusahaan bisa melakukan aksi penambangan di dekat kawasan hutan lindung, dengan sejumlah syarat.
Antara lain dengan melakukan tukar lahan di luar wilayah dengan perbandingan 1: 2. Artinya, jika perusahaan melakukan eksplorasi di kawasan hutan register seluas 1 hektare, maka perusahaan tersebut harus memberikan lahan pengganti kepada pemerintah (daerah) seluas 2 hektare.
“Itu dari keterangan Humas PT Batu Makmur.Kami masih harus melakukan pengecekan dokumen mereka di kantor pusat di Bandarlampung,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Lampung, Joko Santoso.
Berikut salinan dokumen PP No. 10/2010: