Hendropriyono Dilaporkan Korban Tragedi Talangsari

Korban Talangsari: Amir,Mbah Paimun, Azwai Khaili (dok Oyos Saroso HN) JAKARTA, Teraslampuung–Mantan Komandan Korem Garuda Hitam Lampung yang juga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono dilaporkan ke polisi t...

Hendropriyono Dilaporkan Korban Tragedi Talangsari
Korban Talangsari: Amir,Mbah Paimun, Azwai Khaili (dok Oyos Saroso HN)

JAKARTA, Teraslampuung–Mantan Komandan Korem Garuda Hitam Lampung yang juga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Talangsari, Lampung, pada 1989, Jumat (30/1).

Laporan tersebut dilakukan Azwar Khaili (76), seorang korban HAM dari peristiwa Talangsari, dan didampingi oleh tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). (Baca: Korban Talangsari Desak Presiden Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Talangsari).

Menurut Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriyani,  Hendropriyono dilaporkan terkait hasil wawancaranya dengan jurnalis investigasi AS, Allan Nairn, pada Oktober 2014. Yatii mengaku bukti wawancara tersebut juga telah disertakan dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri. (Baca: Inilah Penyebab Penuntasan Kasus Talangsari Menemui Jalan Buntu).

Yati menuturkan, laporan ke pihak kepolisian itu didasari atas Pasal 320 ayat 1 KUHP mengenai penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Laporan tersebut awalnya dibawa ke Bareskrim Polri pada November 2014. Namun, penyelidikan atas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Menurut Yati, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Penghinaan dimaksud adalah pernyataan Hendropriyono dalam wawancara dengan wartawan investigator Allan Nairn yang menyebut bahwa ratusan warga Talangsari yang tewas dalam penyerbuan tentara pada 1989 lalu adalah bunuh diri. Padahal, faktanya, kata Azwar dalam berbagai kesempatan, ratusan warga tanpa dosa itu dibantai. (Baca: Mereka tak Bisa Melupakan Tragedi Talangsari).

Para korban tragedi Talangsari, Lampung Timur, pada Februari 1989 lalu, mendesak Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM menyelesaikan kasus tragedi Talangsari. Menurut mereka, pernyataan Letjen (Purn) Hendro Priyono, mantan Komandan Komando Resort Militer (Korem) Garuda Hitam Lampung  yang mengatakan bahwa ratusan warga Talangsari yang mati pada 7 Februari 1989 adalah karena bunuh diri bisa dijadikan pintu masuk bagi pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM di Talangsari.
“Kalau benar Hendro Priyono mengatakan bahwa ratusan penduduk Talangsari itu bunuh diri, pertanyaan saya adalah apakah Hendro Priyono mengatakan hal itu sedang sakit atau dalam keadaan sehat? Saya kira dia perlu diperiksakan ke dokter,” kata Azwar Khaili, 76, salah satu korban dalam Tragedi Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989, dalam konferensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Independependen Bandarlampung, Kamis (6/11).
Azwar menegaskan, ratusan warga Talangsari yang meninggal dalam peristiwa penyerbuan di lokasi pengajian Jamaah Warsidi pada 7 Februari 1989 adalah karena ditembak tentara, bukan karena bunuh diri. 
“Mereka mati ditembak atau mati karena gubug-gubuk di kompleks pengajian Warsidi dibakar. Kalau warga itu mati bunuh diri, kenapa tentara harus bersusah-susah meminta warga sekitar memindahkan mayat dari kuburannya ke dalam truk untuk dibawa pergi?” ujar Azwar Khaili.

Bambang Satriaji