Hasil Konsultasi dengan Kemendagri, Ada Peluang Perda APBD Lampung Utara 2015 Disahkan
Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) memberikan peluang kepada Kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk memiliki Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) tahun anggaran 2015....
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) memberikan peluang kepada Kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk memiliki Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) tahun anggaran 2015.
Hal itu diungkapkan pihak Kemendagri saat perwakilan kalangan eksekutif dan legislatif berkonsulltasi untuk menemukan solusi terkait ‘penahanan’ gaji 45 anggota DPRD Lampura. ‘Penahanan gaji anggota DPRD berikut Bupati ini sebagai ‘hukuman’ atas tidak disahkannya Perda APBD sebagaimana yang diatur dalam aturan.
“Hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri, kita masih diberi waktu untuk meningkatkan status Perbup (Peraturan Bupati) APBD menjadi Perda (APBD 2015),” tutur Wakil Ketua I DPRD Lampura Amir Yusmeri, Senin (9/2)
Menurut politikus Gerindra ini, pada prinsipnya, kalangan DPRD menyambut baik perpanjangan waktu yang diberikan oleh Kemendagri terkait peningkatan status Perbup APBD menjadi Perda sepanjang tahapannya sesuai dengan aturan. Selain itu, kerja sama dan jalinan komunikasi yang baik antara kalangan DPRD dan eksekutif harus terjalin agar peningkatan status itu dapat benar – benar terealisasi.
“Kami akan bicarakan hal ini (wacana Perda APBD) terlebih dahulu dengan pihak eksekutif. Bila perlu, kita akan konsultasikan dengan pak Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat,” paparnya,
Sementara mengenai kejelasan nasib gaji ke-45 anggota DPRD berikut Bupati Lampura yang tak dapat dibayarkan sebagai ‘hukuman’ atas tidak disahkannya Perda APBD 2015, Amir mengatakan Kemendagri meminta pihaknya untuk bersabar.
“Pihak Kemendagri masih mau melakukan kajian hukum terhadap UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kajian hukum ini untuk menentukan apakah gaji anggota DPRD beserta Bupati dapat dibayarkan atau ditahan selama 6 bulan sebagaimana yang dituangkan dalam Undang – Undang itu. Hasilnya akan disampaikan ke semua daerah melalui surat edaran resmi,” katanya.
Sementar itu, Wakil Ketua II DPRD, M.Yusrizal menegaskan kalangan legislatif dengan tangan terbuka sangat menyambut baik tambahan waktu yang diberikan oleh Kemendagri untuk meningkatkan status Perbup menjadi Perda APBD 2015.
“Melalui Perda APBD maka anggaran sekitar Rp.200 miliar yang berpotensi ‘hilang’ akan kembali dapat dimasukkan ke dalam Perda APBD untuk kepentingan rakyat. Sekarang tinggal lagi bagaimana semua pihak (DPRD dan Pemkab) memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih menjalin komunkasi dan kerjasama yang baik antar lembaga,” katanya.
Ayah dua anak ini juga menekankan hal yang terpenting di atas komunikasi dan kerjasama dalam peningkatan status APBD itu ialah tahapan yang dilalui harus sesuai mekanisme seperti yang ada di dalam aturan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak akan berpotensi cacat hukum.
“Marilah bersama – sama duduk satu meja dan mengedepankan aturan dalam APBD. Jangan lagi ada fitnah di sana-sini,” tandas politikus Partai Demokrat itu.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif belum berhasil dihubungi terkait penambahan waktu yang diberikan Kemendagri kepada Kabupaten Lampura untuk meningkatkan status Perbup APBD 2015 menjadi Perda APBD 2015.
Sebelumnya, kalangan eksekutif dan kalangan legislatif sepakat berkonsultasi dengan Kemendagri usai enggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ‘ditahannya’ gaji anggota DPRD sebagai imbas tak disahkannya Perda APBD 2015.
Akibat tak disahkannya RAPBD menjadi Perda APBD 2015, Lampura terpaksa menggunakan Perbup sebagai pengganti landasan hukum Perda APBD 2015. Gagalnya pengesahan Perda ini membuat konflik yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD semakin meruncing. Perang opini di sejumlah media massa dari kedua kubu yang ‘bertikai’ kerap menghiasi media massa.



