Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Sita 13, 32 Gram Sabu

Zaunal Asikin | Teraslampung.com PRINGSEWU — Genderang perang terus ditabuh oleh kepolsian daerah (Polda) Lampung terhadap para pelaku pengedar narkoba. Kali ini petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, menggrebek rumah tersangka Subhan...

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Sita 13, 32 Gram Sabu
empat tersangak pengedar narkoba yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus,

Zaunal Asikin | Teraslampung.com

PRINGSEWU — Genderang perang terus ditabuh oleh kepolsian daerah (Polda) Lampung terhadap para pelaku pengedar narkoba. Kali ini petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, menggrebek rumah tersangka Subhan (42) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Rabu 21 Maret 2018 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggerbekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 13,32 gram senilai Rp 15 juta. Selain menangkap tersangka Subhan, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial Muslih alias Gaber (35), warga Kedamaian, Bandarlampung yang saat itu tengah berada di rumah tersangka Subhan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Subhan, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu dan rekannya Muslih alias Gaber, merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang sudah lebih dulu tertangkap.

“Tersangka Subhan kami tangkap di rumahnya di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Rabu 21 Maret 2018 lalu sekitar pukul 17.30 WIB dan kebetulan pada saat itu sedang bersama rekannya tersangka Muslih,”ujarnya kepada teraslampung.com, Jumat 23 Maret 2018.

Dikatakannya, barang bukti yang disita dari tersangka Subhan, narkotika jenis sabu seberat 13, 32 gram, dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, dua buah ponsel merk Nokia dan Samsung J3 serta dompet. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Muslih, berupa alat isap sabu (bong), pipa kaca bekas pakai sabu, dua korek api gas dan sebuah dompet.

“Barang bukti sabu-sabu seberat 13,32 gram itu, didapat tersangka Subhan dari seorang bandarnya berinisial E yang saat ini masih dilakukan pencarian. Tersangka menjual barang haram sejak enam bulan terakhir, satu paket sabu dijual seharga Rp 1,2 juta/gramnya. Sehingga total sabu yang disita, ditaksir senilai Rp 15 juta,”ungkapnya.

Iptu Anton Saputra mengutarakan, sebelum melakukan penangkapan terduga bandar narkoba Subhan dan Muslih, awalnya petugas menangkap tersangka Udrus (48), warga Kebupaten Banyumas, Jawa Tengah saat berada di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Rabu 21 Maret 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti alat isap sabu (bong), pipa kaca bekas pakai, tiga korek api gas, botol You C 1000, dua buah ponsel dan dompet.

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasusnya dan menangkap tersangka Warsito (40), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas menyita barang bukti berupa, alat isap sabu (bong), pipa kaca bekas pakai, 12 pipa kaca baru, satu bundle plastik klip, dua korek api gas, ponsel, kotak kacamata berisi jarum suntik dan empat sedotan serta dompet yang berisi uang Rp 460 ribu dan satu amplop berisi uang Rp 400 ribu.

“Dari keterangan tersangka Udrus, baru sekali pakai sabu. Sementara tersangka Muslih mengaku, sudah empat bulan dan tersangka Warsito sudah sejak lima bulan. Sedangkan tersangka Subhan sejak enam bulan terakhir menjual narkoba. Selain sebagai pengedar, para tersangka juga sebagai pengguna aktif barang haram tersebut,”terangnya.

Dalam perkara tersebut, kata Anton, pihaknya mengamankan empat tersangka yang merupakan sebagai jaringan pengedar narkoba. Para tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolres Tanggamus guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.