Gara-Gara Uang Rp 150 Ribu, Asep Membunuh dan Membuang Jasad Anton ke Laut

Zainal Asikin/teraslampung.com Asep saat digiring ke Polresta Bandarlampung setelah ditangkap tim gabungan, Senin sore (16/3). BANDARLAMPUNG-Petugas gabungan Reskrim Polresta Bandarlampung, Polsekta Telukbetung Barat dan Polsekta Telukbetung...

Gara-Gara Uang Rp 150 Ribu, Asep Membunuh dan Membuang Jasad Anton ke Laut

Zainal Asikin/teraslampung.com

Asep saat digiring ke Polresta Bandarlampung setelah ditangkap tim gabungan, Senin sore (16/3).

BANDARLAMPUNG-Petugas gabungan Reskrim Polresta Bandarlampung, Polsekta Telukbetung Barat dan Polsekta Telukbetung Selatan menangkap tersangka Cecep Alias Asep (16) warga Kelurahan Kangkung Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Tersangka adalah pelaku pembunuh terhadap korban Anton Hartono (63) yang jasadnya dibuang ke Laut di Jalan Ikan Kiter, Bandarlampung, Senin (16/3).

Saat diperiksa petugas,  Asep mengaku nekat membunuh Anton lantaran sakit hati  selalu ditagih hutang sebesar Rp 150 ribu. Menurutnya, korban selalu menagih utang tersebut dan menceritakannya kepada teman-temannya. 

“Ya saya sakit hati bang sama dia (korban), memang saya punya hutang sama korban sebesar Rp 150 ribu sekitar tiga minggu yang lalu. Karena korban sering menagih utang dan menceritakan sama temen-temen, saya jadi malu, karena itu saya membunuh korban. Kalau tali karet ban itu saya pakai untuk mengikat badannya,”ungkap Asep, Selasa (17/3).

Atas dasar tersebut, tersangka Asep membunuh korban dengan cara mencekik lehernya, lalu tubuh korban diikat menggunakan tali karet ban selanjutnya jasad korban dibuang ke laut. (Baca: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Warga Bumi Waras Mengapung di Tepi Pantai)

Kasat Resekrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Terungkapnya pelaku pembunuhan dan tindak pidana curas, berdasarkan hasil penyelidikan dan pelaku dapat teridentifikasi setelah tim gabungan mendapatkan informasi dari petugas Babinkamtibmas Way Tataan Telukbetung Barat Bripka Wanda Irawan.

“Tersangka Cecep Alias Asep (16) berhasil ditangkap saat sedang mencari tempat kost untuk tempat persembunyiannya di wilayah Telukbetung Barat, pada Senin (16/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban pelat nomor BE 7646 CC, dua buah HP, seutas tali karet ban, satu buah dompet dan satu buah tas milik tersangka,”kata Dery kepada wartawan saat gelar ekspos, Selasa (17/3).

Dari hasil pemeriksaan, Dery menjelaskan, tersangka Asep membunuh korban Anton karena masalah utang piutang. Agar korban tidak selalu menagih hutang, tersangka Asep kemudian berencana membunuh korban dengan cara menawarkan jasa pijat kepada korban.

“Sebelumnya tersangka menghubungi korban, lalu tersangka bilang mau memijit korban dan tersangka meminta korban untuk datang kerumahnya tersangka. Korban Anton lalu menjemput Asep di tempat kerjanya, Minggu (15/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Di rumah tersangka, Asep kemudian membunuh Anton,”terang Dery.

Tersangka Asep saat ekspose kasus di Polresta Bandarlampung, Selasa (17/3).

Tersangka Asep, kata mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan, membunuh korban dengan cara mencekik leher korban. Mengetahui korban Anton tewas, tersangka Asep lalu mengikat tubuh korban menggunakan tali karet ban warna hitam dan menarik tubuh korban kebelakang rumahnya.

“Untuk menghilangkan jejak, tersangka menjatuhkan korban ke laut laut, tepatnya di Pantai Teluk Lampung. Setelah itu, tersangka Asep membawa kabur sepeda motor berikut barang-barang berharga milik korban. Jadi korban tewas di lokasi TKP terjadinya tindak pidana pencurian dengan  kekerasan,”jelasnya. (Baca: Remaja Tersangka Pembunuh Anton Hartono Diringkus Polisi)

Menurut Dery, tersangk Asep akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.