Enam Raperda Lampung Selatan: Sejumlah Fraksi Berikan Saran dan Catatan

Iwan J Sastra/Teraslampung.com Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza. SZP, menerima pandangan umum dari salah satu fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka penyampaian  enam  Raperda Lampung Selatan 2015...

Enam Raperda Lampung Selatan: Sejumlah Fraksi Berikan Saran dan Catatan

Iwan J Sastra/Teraslampung.com


Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza. SZP, menerima pandangan umum dari salah satu fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka penyampaian  enam  Raperda Lampung Selatan 2015.



KALIANDA – Sejumlah fraksi di DPRD Lampung Selatan memberikan masukan dan catatan enam Raperda yang disampaikan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Lamsel, Senin (19/1).

Fraksi Partai Demokrat (FPD) melalui pandang umum yang dibacakan oleh Suhendra menyatakan, Raperda Pemerintahan Desa diharapkan bisa mewujudkan pelayanan yang bersih dan efisien.  FPD  juga berharap dalam Raperda Pemerintahan Desa diatur soal penataan keuangan desa. 

“Sebab hal ini berkaitan dengan pengucuran dana desa yang sebentar lagi akan direalisasikan,” kata Suhendra.. 

Suhardi juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), mengatakan terkait dengan peraturan soal pengelolaan sampah, hendaknya harus benar-benar dijalankan secara maksimal. Karena menurutnya,  persoalan sampah selama ini masih menjadi masalah utama disetiap lingkungan. 

“Namun, jika sampah di masing-masing lingkungan bisa dikelola secara baik, maka  sampah yang ada akan menghasilkan nilai ekonomis,” kata Suhardi.

Terkait dengan Ranperda Pengelolaan Usaha Warung Intenet (Warnet), FPAN meminta Pemkab memberikan perhatian dan pengawasan yang serius, khususnya yang terkait dengan jam atau waktu operasional di masing-masing warnet yang beroperasi.

“Pada dasarnya, kami mendukung dan menyetujui 6 paket renperda yang disampaikan oleh bupati Lamsel,” kata Suhardi.

Sementara itu, menanggapi pandangan umum dari sejumlah Fraksi DPRD Lampung Selatan, Bupati Rycko Menoza menggatakan terkait Raperda Pemerintahan Desa, Pemkab Lamsel saat ini baru sebatas membahas soal perangkat desa. 

“Yang dibahas baru soal perangkat desa. Sebab,  UU No.6/2014 tentang Pemerintahan Desa sampai saat ini masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis)  dari Kemendagri,” ungkapnya.

Terkait Raperda Pengelolaan Warnet, kata Rycko, pihaknya mengajukannya karena saat ini di wilayah Lampung Selatan sudab banyak usaha-usaha warnet yang berdiri. Dengan adanya Perda Pengelolaan Warnet diharakan pendirian atau perizinan usaha warnet lebih tertib dan tidak merugikan masyarakat. 

“Perda Warnet  nantinya akan dijadikan pedoman bagi para pengusaha warnet dalam rangka pembinaan terkait soal pengelolaan warung internet tersebut,” kata Rycko.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Sampah, kata Rycko, diajukan agar pengelolaan sampah di Lampung Selatan menjadi lebih baik. “Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena saat ini, limbah sampah sudah bisa dimanfaatkan sebagai energi,”katanya. 

Pada rapat paripurna di Gedung DPRD Lamsel, Senin sore, enam Raperda Kabupaten Lampung Selatan disampaikan oleh Bupati Rycko Menoza.

Berita Terkait: Bupati Rykco Menoza Sampaikan Enam Raperda Lampung Selatan 2015