Dua Guru Lampung Utara yang Pesta Sabu Berpeluang Dipecat
Feaby/Teraslampung.com Tersangka Ap, oknum guru PNS sedang diinterogasi penyidik Polres Lampung Utara, 15 Oktober 2015 lalu. Kotabumi–Kepala Inspektorat Lampung Utara, Asmidi menegaskan bahwa dua oknum guru PNS Lampung Utara yang terta...

Feaby/Teraslampung.com
Tersangka Ap, oknum guru PNS sedang diinterogasi penyidik Polres Lampung Utara, 15 Oktober 2015 lalu. |
Kotabumi–Kepala Inspektorat Lampung Utara, Asmidi menegaskan bahwa dua oknum guru PNS Lampung Utara yang tertangkap nyabu pada Kamis (15/10) malam, berpeluang untuk dipecat dari statusnya sebagai PNS.
“Ya, bisa saja dipecat tapi kami akan menunggu proses hukum dari para penegak hukum dalam kasus ini,” terang Asmidi, Rabu (28/10).
Menurut Asmidi, setelah proses hukum kedua oknum guru ‘nyabu’ itu selesai maka pihaknya akan melakukan kajian apakah mereka dapat diberikan sanksi pemecatan atau tidak. Pengkajian ini akan didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kalau vonis mereka berdua di atas 4 atau 5 tahun, tentu harus dipecat. Sesuai PP, vonis di atas 4 atau lima tahun harus dipecat,” tegas dia.
Di lain sisi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal meminta pihak eksekutif menindak tegas kedua oknum guru PNS yang tertangkap sedang nyabu di Kelurahan Negara Ratu, Sungkai Utara pada Kamis malam, pekan lalu. (Baca: Pesta Sabu, Dua Guru di Lampung Utara Diringkus Polisi).
“Pemkab harus menindak tegas kedua oknum itu sesuai aturan yang berlaku. Karena perbuatan mereka sangat mencoreng dunia pendidikan kita,” tegas M. Yusrizal, melalui sambungan telepon.
Menurut politisi muda berbakat itu, sanksi tegas dari Pemkab sangat diperlukan dalam perkara tersebut sehingga dapat menimbulkan efek jera dan membuat para PNS lainnya berpikir dua kali jika ingin mengikuti jejak kedua oknum PNS itu. Sebab, sebagai abdi negara terlebih tenaga pendidik tidak selayaknya melakukan perbuatan yang melawan hukum dan wajib menjadi panutan masyarakat.
Diketahui, Apriza (37), dan Syahroni (46), dua oknum guru PNS Lampung Utara dan rekannya Suhadi (35), swasta, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Utara di kediaman Apriza yang berada di Kelurahan Negara Ratu, Sungkai Utara, Kamis (15/10) sekitar pukul 19:30 WIB.