DPRD Lampung Tengah Usulkan Lima Raperda Inisiatif

Supriyanto/Teraslampung.com Wahyudi, Ketua Banleg DPRD Lampung Tengah GUNUNGSUGIH, – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rabu (21/1) selain molor dari yang dijadualkan pukul 09.00 WIB ternyata baru digelar pukul 11.30, juga...

DPRD Lampung Tengah Usulkan Lima Raperda Inisiatif

Supriyanto/Teraslampung.com

Wahyudi, Ketua Banleg DPRD Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH, – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rabu (21/1) selain molor dari yang dijadualkan pukul 09.00 WIB ternyata baru digelar pukul 11.30, juga hanya dihadiri oleh 35 anggota  dari 50 anggota DPRD Lampung Tengah.

Rapat paripurna ke satu DPRD Lampung Tengah itu dengan agenda pengesahan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2015, pengesahan rencana Perda tentang bangun gedung dan Perda Badan Permusyawaratan Kampung, serta laporan hasil reses tahap pertama anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2014.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah Wahyudi, mengingatkan, dengan telah berlakunya Undang-undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, badan legislasi  yang tadinya disebut di kabupaten dan provinsi sebagai badan yang membuat perda, maka berdasarkan UU no 23 tahun 2014 pasal 163 dirubah namanya, menjadi Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda).

”Untuk selanjutnya legislasi menjadi kewenangan DPR RI, artinya Parlemen hanya ada di DPR RI, bukan di DPRD kabupaten ataupun DPRD Provinsi,”tegas Wahyudi.

Selanjutnya, tegas Wahyud, terkait dengan program legislasi daerah juga berubah nama menjadi
Program Pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga apa yang disampaikan rapat paripurna hari ini adalah program pembentukan peraturan daerah tidak lagi disebut program legislasi daerah. ”Ini merupakan perubahan atas berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang termaktub dalam pasal 163 terkait alat kelengkapan dewan,”tandasnya.

Dalam laporannya Wahyudi menyebutkan, pada tahap awal terkait dengan program pembentukan perda pada rapa paripurna kesatu tahun 2015 DPRD Lampung Tengah, telah masuk ke DPRD Lamteng sebanyak 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dimasukkan kedalam program pembentukan perda tahun 2015.

Dari 27 Raperda yang diusulkan untuk dibahas bersama dalam program pembentukan Perda tahun 2015 tersebut, lima raperda merupakan inisiatif dari Komisi dan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Komisi I DPRD Lampung Tengah mangajukan Raperda  Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Komisi II DPRD Lampung Tengah mengajukan Raperda inisiatif tentang pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR),  Komisi III mengajukan Raperda  tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, serta Komisi IV mengajukan Raperda Perubahan Perda Sistim Pelayanan Kesehatan Daerah.

Kemudian dari Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) yang dulu disebut Banleg DPRD Lampung Tengah, mengajukan satu perda inisiatif yaitu Reperda tentang Insentif bagi Penanaman Modal di Kabupaten Lampung Tengah.

“Raperda inisiatif tentang bantuan hukum masyarakat miskin dinilai sangat urgen dan pondamental karena dibutuhkan masyarakat miskin di Lampung Tengah. “Kami mengapresiasi perda inisiatif yang di usulkan komisi satu ini,”kata Wahyudi.

Wahyudi berharap, dengan dimasukkannya rapreda inisiatif tentang CSR kedepan CSR bisa dikelola dengan akuntabel dan dapat memberikan kemaslahatan lebih banyak bagi warga Lampung Tengah. Begitu juga dengan raperda inisiatif tentang penyelenggaraan jalan daerah yang diusulkan Komisi III, diharapkan raperda ini akan ada substansi tentang bagaimana penataan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah Raperda Penyelenggaraan Jalan disetujui menjadi perda, kata dia, Lampung Tengah tidak lagi memiliki jalan yang tidak memiliki trotoar. Ke depan pengguna jalan bukan hanya bagi pengguna berkendaraan motor tetapi juga pejalan kaki akan memperoleh hak-hak untuk berjalan di jalan raya di tempatkan pada trotoar yang sudah ditetapkan oleh Pemda.

”Perda ini cukup penting dan mendesak untuk kita bentuk dan kita sahkan untuk kemajuan Kabupaten Lampung Tengah. Selama ini jalan menjadi salah satu pusat penilaian dan barometer infrastruktur bagi pembangunan di kabupaten manapun termasuk di Kabupaten Lampung Tengah,”katanya.

Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) yang dulu disebut Banleg, kata politisi PDI-P ini hanya mengajukan satu perda inisiatif yaitu reperda tentang insentif bagi penanaman modal di Kabupaten Lampung Tengah, dengan harapan ada upaya peningkatan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya perda insentif penanaman modal, kata Wahyudi,  diharapkan Pemkab Lampung Tengah dapat menggali sumber PAD dari sektor penanaman modal.

”Mudah-mudahan lima raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Lampung Tengah untuk dibahas dalam pembentukan bersama Pemda kedepan bisa memberikan manfaat bagi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah,”tandasnya.