Ditetapkan Hari Ini, Pilkades Serentak di Lampura Diikuti 353 Bakal Calon
Feaby/Teraslampung.com Ketua Tim Pelaksanaan Pilkades serentak Lampung Utara, Yuzar (menunjuk) berdebat dengan salah satu bakal calon Kepala Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara lantaran menganggap calon itu masih bersaudara dengan pesaingnya d...
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Sebanyak 353 bakal calon Kepala Desa (Kades) akan bertarung dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Lampung Utara yang akan digelar pada tanggal 19 November mendatang. Penetapan balon Kades ini melalui rapat pleno penetapan oleh Tim Pelaksanaan Pilkades di Aula Siger Kantor Pemkab Lampung Utara, Rabu (28/10).
“Hasil rapat pleno hari ini menetapkan ada 353 balon Kades yang akan mengikuti Pilkades serentak pada bulan November mendatang,” terang Ketua Tim Pelaksanaan Pilkades serentak, Yuzar, usai pleno.
Sejatinya, menurut Yuzar yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemkab ini, total bakal calon kepala desa sebelum ditetapkan dalam rapat pleno berjumlah 372 orang. Namun, setelah ditetapkan ternyata 19 balon Kades dianggap tak memenuhi persyaratan untuk bertarung merebutkan jabatan tertinggi di tingkat desa tersebut.
“Total balon Kades yang dianggap tak memenuhi persyaratan berjumlah 19 orang. Rinciannya, empat orang mengundurkan diri dan 15 orang tak memenuhi persyaratan,” papar Yuzar.
Yuzar mengatakan, kebanyakan balon kades yang gugur dalam seleksi berkas tersebut dikarenakan belum memenuhi persyaratan domisili (tempat tinggal) yang minimal harus satu tahun tinggal di Desa mereka. Selain itu, mereka juga dianggap masih memiliki tali persaudaraan dengan sesama balon Kades di Desa mereka masing – masing.
“Rata – rata mereka yang gugur itu karena persyaratan domisili dan masih bersaudara dengan balon Kades pesaing di Desa mereka. Sesuai persyaratan, peserta Pilkades tak boleh memiliki tali persaudaran dengan peserta lainnya selama tiga keturunan,” urai dia.
Masih menurut mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah ini, dari kesembilan belas balon Kades yang digugurkan tersebut, tiga di antaranya berasal dari Desa Sinar Harapan, Sungkai Barat. Alhasil, Desa tersebut sama sekali tak memiliki balon Kades sehingga diberikan tambahan waktu hingga tanggal 6 November mendatang untuk kembali mengajukan balon Kades.
“Seluruh balon Kades (3 orang,red) dari Desa Sinar Harapan digugurkan karena tak memenuhi persyaratan. Kalau sampai batas waktu tambahan tak juga mengirimkan balon Kades maka desa itu harus menunggu tahun 2017 mendatang untuk dapat menggelar Pilkades,” katanya.
Yuzar juga memastikan bahwa pihaknya siap ‘meladeni’ gugatan dari apara balon kades yang digugurkan dalam rapat pleno apabila memang para balon Kades itu tak puas dan melayangkan gugatan ke Pengadilan terkait keputusan pleno.
“Kami siap menghadapi gugatan kalau memang ada pihak yang keberatan dengan keputusan tim. Karena pada dasarnya, penetapan ini berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim,” tandas Yuzar.



