Dirjen Perimbangan Keuangan Sosialisasikan Dana Desa di Lampung Tengah

Supriyanto/Teraslampung.com Sosialisasi kebijakan dana desa di Lampung Tengah, Selasa (19/5). GUNUNGSUGIH- Direktorat Jenderal  Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di K...

Dirjen Perimbangan Keuangan Sosialisasikan Dana Desa di Lampung Tengah

Supriyanto/Teraslampung.com

Sosialisasi kebijakan dana desa di Lampung Tengah, Selasa (19/5).

GUNUNGSUGIH- Direktorat Jenderal  Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Kabupaten Lampung Tengah, di Gunungsugih, Selasa,(19/5).

Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Kepala Dinas/Instansi, Camat dan Kepala Kampung se Lampung Tengah itu juga dihadiri Anggota DPR RI Ir. H. Marwan Cik Aksan, MM, Wakil Menteri Keuangan Prof. Dr. Mardiasmo, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu  Rukijo,SE, MM,  Asdep Kementerian Desa- PDT dan Transmigrasi Hasman Ma’ani M.Si, Kasi Pengembangan Kelurahan Kemendagri Mei Rahayuningsih, serta Kasubdit Dana Alokasi Khusus Kemenkeu M. Nafi.

Sosialisasi tersebut, terkait dengan telah diundangkannya Undang-undang (UU)  No.6 tahun 2014 tentang Desa  serta telah ditetapkan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah (PP)  No.60/2014 tentang  Dana  Desa Bersumber  dari  APBN.

Bupati Lampung Tengah H.Ahmad Pairin,S.Sos, dalam sambutannya menegaska, dengan berlakunya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No.60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdari APBN,  memberikan  harapan  meningkatnya  kesejahteraan masyarakat  Kampung  dan  kualitas  hidup  manusia  serta penanggulangan  kemiskinan  melalui  pemenuhan kebutuhan  dasar,  pembangunan  sarana  prasarana Kampung,  dan pengembangan  potensi  ekonomi  lokal  serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan secara berkelanjutan.

Bupati berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan pemahaman kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kampung/Kelurahan  terkait dengan implementasi  dari  UU No.  6  Tahun  2014  tentang Desa dan PP No.  60 Tahun 2014 tentang  Dana  Desa Bersumber  dari  APBN. Kerena, pengelolaan  Dana  Desa  merupakan  satu  kesatuan  dalam pengelolaan  keuangan  desa  yang  direncanakan dalam menuju RPJM Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

”Dengan  tantangan  tersebut,  maka  tanggung  jawab sebagai pejabat publik tidaklah semakin ringan, mengingat Perangkat  Kampung  juga menjadi  ujung  tombak  dalam setiap  keberhasilan  pembangunan  yang  dilakukan pemerintah daerah,”tegas Bupati.

Dengan demikian, kata Bupati, Perangkat Kampung harus  memiliki  wawasan  yang  cukup,  terutama  dalam administrasi pengelolaan anggaran desa. Karena, salah satu kunci sukses dari program dana desa ini adalah kerjasama semua pihak yang terkait.  Ada pihak yang melaksanakan, ada yang mendampingi dan ada yang mengawasi untuk mencapai hasil yang lebih optimal, dan mencapai  target  sesuai  yang diharapkan.

 ”Pemerintah Kabupaten  Lampung Tengah,  tidak dapat  bekerja  sendiri tanpa bantuan dari aparatur tingkat bawah, mulai dari RT,RW,  Perangkat  Kampung,  Kepala  Kampung  dan  Lurah, Camat  dan  seluruh  elemen masyarakat  LampungTengah,”katanya.

Pairin mengajak kepada Kepala  Kampung dan Perangkat Kampung se-Kabupaten Lampung  Tengah  untuk  bersama-sama berperan aktif dan bersinergi melaksanakan pembangunan daerah. Dia juga mengingatkan, tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana desa secara langsung dari Pemerintah  Pusat  ini  rawan  pada  tahap penyelenggaraan apabila  pengelolaan  dana  desa  tersebut  tidak  dikelola secara tepat dan tertib administrasi.

Minimnya pengawasan terhadap  penggunaan  dana  desa  dan  rendahnya kemampuan  Perangkat  Kampung  dalam  pengelolaan maupun penataan administrasi penggunaannya juga dapat menyebabkan program pemerintah ini tidak dapat berjalan maksimal.

”Saya  berharap,  selain mensosialisasikan,  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah  dan  SKPD  terkait  juga  dapat  menjadi  fasilitator  atau pendamping masyarakat dalam pengelolaan dana desa ini, agar  pengelolaan  alokasi  dana  desa  nantinya  dikerjakan oleh  tenaga  yang  sudah  berpengalaman/paham  agar pengelolaan dananya tidak asal-asalan,”tandasnya.