Dirjen Perimbangan Keuangan Sosialisasikan Dana Desa di Lampung Tengah
Supriyanto/Teraslampung.com Sosialisasi kebijakan dana desa di Lampung Tengah, Selasa (19/5). GUNUNGSUGIH- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di K...
Supriyanto/Teraslampung.com
| Sosialisasi kebijakan dana desa di Lampung Tengah, Selasa (19/5). |
GUNUNGSUGIH- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Kabupaten Lampung Tengah, di Gunungsugih, Selasa,(19/5).
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Kepala Dinas/Instansi, Camat dan Kepala Kampung se Lampung Tengah itu juga dihadiri Anggota DPR RI Ir. H. Marwan Cik Aksan, MM, Wakil Menteri Keuangan Prof. Dr. Mardiasmo, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Rukijo,SE, MM, Asdep Kementerian Desa- PDT dan Transmigrasi Hasman Ma’ani M.Si, Kasi Pengembangan Kelurahan Kemendagri Mei Rahayuningsih, serta Kasubdit Dana Alokasi Khusus Kemenkeu M. Nafi.
Sosialisasi tersebut, terkait dengan telah diundangkannya Undang-undang (UU) No.6 tahun 2014 tentang Desa serta telah ditetapkan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN.
Bupati Lampung Tengah H.Ahmad Pairin,S.Sos, dalam sambutannya menegaska, dengan berlakunya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No.60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdari APBN, memberikan harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kampung dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana Kampung, dan pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan secara berkelanjutan.
Bupati berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan pemahaman kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kampung/Kelurahan terkait dengan implementasi dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN. Kerena, pengelolaan Dana Desa merupakan satu kesatuan dalam pengelolaan keuangan desa yang direncanakan dalam menuju RPJM Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
”Dengan tantangan tersebut, maka tanggung jawab sebagai pejabat publik tidaklah semakin ringan, mengingat Perangkat Kampung juga menjadi ujung tombak dalam setiap keberhasilan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah,”tegas Bupati.
Dengan demikian, kata Bupati, Perangkat Kampung harus memiliki wawasan yang cukup, terutama dalam administrasi pengelolaan anggaran desa. Karena, salah satu kunci sukses dari program dana desa ini adalah kerjasama semua pihak yang terkait. Ada pihak yang melaksanakan, ada yang mendampingi dan ada yang mengawasi untuk mencapai hasil yang lebih optimal, dan mencapai target sesuai yang diharapkan.
”Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan dari aparatur tingkat bawah, mulai dari RT,RW, Perangkat Kampung, Kepala Kampung dan Lurah, Camat dan seluruh elemen masyarakat LampungTengah,”katanya.
Pairin mengajak kepada Kepala Kampung dan Perangkat Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah untuk bersama-sama berperan aktif dan bersinergi melaksanakan pembangunan daerah. Dia juga mengingatkan, tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana desa secara langsung dari Pemerintah Pusat ini rawan pada tahap penyelenggaraan apabila pengelolaan dana desa tersebut tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi.
Minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan rendahnya kemampuan Perangkat Kampung dalam pengelolaan maupun penataan administrasi penggunaannya juga dapat menyebabkan program pemerintah ini tidak dapat berjalan maksimal.
”Saya berharap, selain mensosialisasikan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan SKPD terkait juga dapat menjadi fasilitator atau pendamping masyarakat dalam pengelolaan dana desa ini, agar pengelolaan alokasi dana desa nantinya dikerjakan oleh tenaga yang sudah berpengalaman/paham agar pengelolaan dananya tidak asal-asalan,”tandasnya.





