Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Target Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha di Lampung Utara mencapai Rp230 miliar pada tahun 2022 ini. Meski begitu, pada triwulan pertama, nilai LKPM yang baru disampaikan oleh para pelaku usaha baru mencapai Rp30 miliar saja.
“LKPM tahun ini target memang segitu, tapi capaiannya baru sekitar 13 persen pada triwulan pertama ini,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara, Herwan, Rabu (1/6/2022).
Herwan menjelaskan, LKPM ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha termasuk di Lampung Utara atau Lampura. Penyampaian LKPM melalui aplikasi OSS/Online Single Submission Risk Basic Approach atau OSS RBA. Setiap tiga bulan sekali, para pelaku usaha wajib menyampaikan hal tersebut.
“Jadi, selama satu tahun, mereka menyampaikan LKPM sebanyak empat kali,” terang dia.
Menurut Herwan, penyampaian LKPM ini akan benar – benar mulai diberlakukan pada tahun 2023 mendatang. Akan ada sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang kedapatan tidak memenuhi kewajiban mereka tersebut. Sanksinya tak main – main. Pemerintah Pusat akan mencabut Nomor Induk Berusaha perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM selama tiga kali berturut – turur.
“Sanksi itu mulai efektif diberlakukan terhitung sejak tahun depan. Yang menjatuhkan sanksi itu bukan kami, melainkan Pemerintah Pusat langsung,” urainya.
Adapun tujuan penyampaian LKPM ini ialah menjadi sumber informasi perkembangan realisasi investasi di masing – masing sektor secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, LKPM juga bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi, dan sebagai rujukan dalam menentukan sebuah kebijakan.
“Inilah alasannya kami melaksanakan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis bagi 90 pelaku usaha sejak Senin – Selasa kemarin. Tujuannya untuk membantu dan memberikan pemahaman pentingnya LKPM bagi mereka,” kata dia.