Dinas Pendidikan Lampura tidak Bisa Ubah Keputusan Penggantian Kepala SMA Negeri 1 Abung Timur

Feaby/Teraslampung.com Kotabumi--Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Suwandi, menegaskan tak mempunyai wewenang mengubah keputusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait penempatan Kepala SMA Negeri I...

Dinas Pendidikan Lampura tidak Bisa Ubah Keputusan Penggantian Kepala SMA Negeri 1 Abung Timur
Pintu gerbang SMA N 1 Abung Timur disegel warga, Sabtu (27/6/2015)

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi--Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Suwandi, menegaskan tak mempunyai wewenang mengubah keputusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait penempatan Kepala SMA Negeri I Abung Timur yang berbuntut penyegelan bangunan sekolah tersebut.

Menurutnya, meski ditolak oleh sejumlah warga, keputusan penempatan Kepala Sekolah yang baru tersebut harus tetap dijalankan apapun resikonya karena hal itu telah menjadi keputusan Baperjakat.

“Sebab,  itu sudah keputusan Baperjakat. Ya tetap harus dijalankan,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/6).

Kendati demikian, Suwandi mengaku akan mencoba pendekatan persuasif kepada warga agar dapat menerima sosok Kepala SMA yang baru di wilayah tersebut. Tujuannya, supaya penyegelan sepihak oleh sejumlah warga dapat dihentikan sehingga proses penerimaan siswa/i tahun ajaran baru yang sebentar lagi dilakukan tak menjadi terganggu.

“Akan kami lakukan pendekatan kepada tokoh – tokoh disana (Abung Timur) mengenai hal itu (penyegelan),” papar mantan Kepala SMP Negeri 7 Kotabumi itu.

Sebelumnya, lantaran tak terima Kepala SMA Negeri I Abung Timur, Lampung Utara, Emawati dicopot ‎tanpa alasan, sejumlah warga sekitar menyegel paksa bangunan sekolah tersebut pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 11:00 WIB.

Baca: Puluhan Warga Menyegel SMA Negeri 1 Abung Timur Lampung Utara

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, aksi penyegelan ini dilakukan oleh sejumlah warga yang berjumlah sekitar 10 orang. Kala itu, kumpulan massa dengan peralatan berupa martil, rantai besi dan gembok, gerombolan massa tersebut menyegel gerbang pintu masuk sekolah dan dan bahkan ruang guru sekolah. Di depan gerbang masuk yang telah dikunci dengan gembok, warga juga memasang kertas bertuliskan tanah dan bangunan disegel.

Bangsawan (32), salah satu warga yang turut dalam aksi penyegelan itu, mengatakan penyegelan ini dikarenakan bentuk dari ‘perlawanan’ warga yang tidak terima atas kebijakan Bupati yang telah mencopot atau menonjobkan kepala SMAN 1 Abung Timur, Emawati. Sebab, warga menilai Emawati tak memiliki kesalahan apapun selama menjadi pemimpin di Sekolah.

“Maka, biarlah sekolah ini kami segel supaya semuanya jadi puas. Penyegelan tanah dan bangunan ini sampai batas waktu yang tak ditentukan,” kata Bangsawan yang diamini oleh beberapa warga.

Selain dinilai tak memiliki kesalahan yang membuat Emawati pantas dicopot dari jabatannya, Bangsawan juga mensinyalir pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya tersebut tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010 Nomor 28 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Menurutnya, dalam Permendiknas tersebut tegas disebutkan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah minimal 4 tahun masa kerja dan boleh diberhentikan jika kepala sekolah tersebut ada kesalahan.