Dilelang, Harta Mantan Bupati Lampung Timur Ini Sepi Peminat
Zainal Asikin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung hingga kini belum bisa mengendus tempat persembunyian mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang sejak beberapa tahun terakhir buron. Upaya pengembalian kerugian uang...

Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung hingga kini belum bisa mengendus tempat persembunyian mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang sejak beberapa tahun terakhir buron.
Upaya pengembalian kerugian uang negara dari kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi Lampung melelang beberapa harta yang disita dari terpidana kasus korupsi milik mantan Bupati Lampung Timur, Satono.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Suyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan harta berupa tanah dan bangunan milikterpidana mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang didapat dari hasil korupsi.
BACA: Sebagian Besar Aset Milik Mantan Bupati Lampung Timur Sudah Raib
“Harta-harta milik terpidana Satono, kami sudah lakukan proses lelang. Tapi dari proses lelang, tidak ada yang berminat mengikuti proses lelang,”kata Suyadi kepada wartawan dalam konferensi persnya, Kamis (10/12).
Selain harta milik terpidana Satono, kata Suyadi, pihaknya juga akan segera melelang 32 bidang tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Namun pelelangan harta tersebut, masih menunggu proses penaksiran harga.
“Penaksiran harga (Appraisal) ini, kami bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejagung. Selain itu juga, kami masih melakukan pendataan ulang terhadap beberapa harta Alay itu,”ungkapnya.
Menurutnya, untuk pengamanan 32 aset bidang tanah dan bangunan milik terpidana Alay, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap bukti pemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Satono merupakan terpidana kasus korupsi penggelapan dana APBD Lampung Timur sebesar Rp119 miliar yang disimpan di Bank Tripanca yang kolaps. Penyimpanan dana APBD Lampung Timur dilakukan Satono saat dirinya menjabat sebagai bupati. Ironisnya, dana sebesar itu disimpan di bank dengan cara di bawah tangan (tidak resmi).
Dari jasa menyimpan dana tersebut, Satono menerima imbalan Rp10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana, Sugiarto Raharjo alias Alay.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas Satono.Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Lampung. Namun, di tingkat kasasi, hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Satono, denda Rp500 juta, dan keharusan mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar.
Saat dipanggil untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejari Bandar Lampung, Satono selalu mangkir. Ia selalu beralasan baru mematuhi proses eksekusi bila salinan putusan dari MA sudah diterimanya. Namun, sebelum salinan itu didapatkan, pada Oktober 2012 lalu Satono sudah kabur dari rumahnya di di Jalan Pangeran Antasari Gang Langgar, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Inilah rincian harta milik mantan Bupati Lampung Timur, Satono, terpidana korupsi yang hingga kini buron:
1. Satu bidang tanah dan bangunan atas nama Satono, dengan luas 992 m2.
2. Satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati sitri dari
Satono, dengan seluas 309 m2.
3. Satu bidang tanah dan Bangunan atas nama Rice Megawati, dengan luas 631 m2.
4. Satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati, dengan luas 332 m2.
5. Satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati, dengan luas 406 m2.