Dilantik sebagai Ketua KONI Lampng, Gubernur Ridho Tegaskan tidak akan Beli Atlet
Pelantikan pengurus KONI Lampung di Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (25/8/2015). Foto: Gede Setiana/Ist BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Gubernur Lampung Ridho Ficardo menegaskan meski prestasi Lampung di bidang olahraga dalam k...
| Pelantikan pengurus KONI Lampung di Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (25/8/2015). Foto: Gede Setiana/Ist |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Gubernur Lampung Ridho Ficardo menegaskan meski prestasi Lampung di bidang olahraga dalam kondisi mempriharinkan, KONI Lampung tidak akan membeli atlet dari luar daerah hanya demi mendongkrak prestasi atau menambah piala.
Saya tidak suka membeli atlet dari daerah lain hanya untuk sekedar menambah piala. Kecuali untuk cabang olahraga terjun payung, saya sudah koordinasi dengan Danlanud untuk menarik penerjun asal Lampung yang ada di luar untuk ditarik ke Lampung,” kata Ridho Ficardo saat memberi sambutan di acara pelantikan Pengurus KONI Provinsi Lampung masa bakti 2015-2019, di Balai Keratun, Selasa (25/8/2015).
Gubernur yang hari ini dilantik sebagai Ketua KONI Lampung, mengatakan prestasi olahraga di Sai Bumi Ruwa Jurai tengah berada pada kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Menurut Provinsi yang pernah gilang-gemilang di kancah olahraga nasional ini mengalami penurunan prestasi secara signifikan dalam rentang waktu satu dekade terakhir.
“Hal itu jelas terlihat jika kita melongok pencapaian para atlet Lampung pada event Pekan Olahraga Nasional (PON) 2004 hingga 2012. Padahal, dalam empat kali penyelenggaraan PON era 1989 hingga 2000, bumi Tanah Lado merupakan sang fenomenal di ranah olahraga nasional,” katanya.
Menurut Gubernur, hal itu menjadi fenomenal lantaran pada rentang waktu tersebut atlet Lampung mampu menjadi momok menakutkan bagi daerah lain hingga mampu menembus lima besar nasional bersama DKI Jaya, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Pencapaian itu menempatkan Lampung sebagai jawaranya olahraga Tanah Air di luar provinsi Pulau Jawa.” lanjut Ridho Ficardo.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pengurus KONI untuk mendata cabang-cabang olahraga yang berprestasi. Bukan hanya angkat besi. Kalau bisa bermunculan ‘Pak Imron-Pak Imron’ lain di cabang olah raga lain. Kita petakan dan kita perkuat cabang-cabang olahraga agar lebih berprestasi,” ujarnya.
Kepada para pejabat yang duduk di kepengurusan KONI Gubernur berpesan agar jangan sampai menerima gaji dobel. “Kita tulus ikhlas kembangkan dan majukan olah raga lampung. Kita sudah punyantunjangan kinerja, tidak perlu menerima gaji dobel lagi,” katanya.
Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI Purn. Tono Suratman mengatakan kunci dari keberhasilan adalah pembibitan. Menurut dia, tanpa pembibitan meski mempunyai dana besar olahraga kita tidak akan berhasil. Kalau bisa setiap hari di sekolah-sekolah ada senam dan ada olahraga. Bisa kita contoh Negeri Cina yang mempunyai banyak prestasi.
“Kalau bisa, buat akademik olahraga untuk atasi kekurangan pelatih olahraga. KONI pusat sudah membuatnya tetapi masih menunggu izin dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.Saya memohon jangan ragu-ragu mendukung Ketua KONI Provinsi Lampung dala memajukan olrahraga Lampung.” Pesannya saat menutup sambutan,” kata dia.
Hingga kini, terpilihnya Gubernur Ridho Ficardo sebagai Ketua KONI Lampung masih belum reda kritik. Gubernur dikritik sejumlah kalangan karena melanggar Undang-Undang Sistem Olahraga Nasional dan Surat Edaran Menteri Dalam 2011 dan 2012 yang melarang pejabat daerah melakukan rangkap jabatan.
Surat edaran tersebut sebagai penegasan UU Nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah juga diingatkan mengenai sanksi bagi kepala daerah, pejabat publik, PNS yang akan dijatuhkan jika tetap dengan sengaja merangkap jabatan. Sebagaimana termuat dalam pasal 56 ayat 1 hingga 4 ditegaskan larangan bagi kepala daerah, pejabat publik, dan PNS merangkap jabatan di organisasi keolahragaan.
Sanksi yang akan diberikan dalam UU tersebut, salah satunya adalah pembekuan organisasi yang dijabat oleh kepala daerah atau pejabat publik. Sedangkan pejabat yang merangkap jabatan ada sanksi tersendiri yang akan dijatuhkan.





