Didik Suprayitno Jadi Pjs Gubernur Lampung, Ini Lima Tugasnya
TERASLAMPUNG.COM — Didik Suprayitno dipercaya Kemendagri menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung mulai hari ini, Selasa, 13 Februari 2018. Pejabat teras Kemendagri yang menggantikan untuk sementara jabatan Gubernur Lampung Ridho Ficard...

TERASLAMPUNG.COM — Didik Suprayitno dipercaya Kemendagri menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung mulai hari ini, Selasa, 13 Februari 2018. Pejabat teras Kemendagri yang menggantikan untuk sementara jabatan Gubernur Lampung Ridho Ficardo selama Ridho Ficardo cuti itu mendapatkan lima tugas penting.
“Seperti yang dibacakan (dalam pengukuhan, red) berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri terdapat lima tugas, yaitu memimpin urusan pemerintahan di daerah, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, menciptakan netralitas masyarakat, mengantarkan pilkada serentak dengan baik, dan menunjuk pejabat apabila terdapat kekosongan jabatan sesuai dengan persetujuan mendagri,” kata Pjs. Gubernur Didik, usai acara pengukuhan yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pusat, Selasa (13/2/2018).
Didik mengatakan, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara maksimal sebagai mana yang diamanatkan kepadanya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo secara resmi mengukuhkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri ini sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.18-234 tahun 2018 tentang penunjukkan pejabat sementara Gubernur Lampung.
Mendagri percaya bahwa Didik Suprayitno mampu melaksanakan tugas sebagai Pjs. Gubernur Lampung dengan sebaiknya sesuai dengan tugas yang diberikan. Lebih dari itu, penunjukkan Pjs. Gubernur Lampung bukanlah suatu yang dipilih dengan sembarang ataupun ada unsur-unsur tertentu didalamnya, melainkan yang dipilih sebagai Pjs. Gubernur Lampung merupakan sosok yang pantas dan setara untuk menggantikan sebagai Pjs. Gubernur Lampung.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan sebagai Pjs. Gubernur Lampung harus segera berkoordinasi dengan jajaran Pemerintahan daerah dan Forkopimda Provinsi Lampung.
“Dibutuhkan suatu sinergi yang kuat untuk melaksanakan roda pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Lampung. Jadi Pjs. Gubernur didik harus segera berkoordinasi dwngan Pemerintah daerah setempat guna pelaksanaan tugas dengan baik,” katanya.
Diharapkan konsolidasi akan berlangsung cepat antara Didik bersama Pemerintahan daerah dan Forkopimda Provinsi Lampung, sehingga mampu mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2018.
“Setidaknya diharapkan untuk tahun 2018 partisipasi masyarakat minimal mencapai 78%,” kata Mendagri.