Dibayar Rp 100 Juta, Warga Asal Aceh Ini Gagal Selundupkan 14 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Via Lampung
Zainal Asikin|Teraslampung.com KALIANDA–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 14 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (15/9/2016) lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Pa...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
KALIANDA–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 14 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (15/9/2016) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Paket puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi tersebut diangkut menggunakan truk kontainer warna hijau B 9697 JK yang dikemudikan oleh Roni Saputra (36) warga Dusun Kuto, Desa Panteara, Kecamatan Peusang, Biuren Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Agustinus Berliantoro Pangaribuan mengatakan, tersangka Roni yang diamankan petugas Polres Lampung Selatan ini, mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta dari orang yang menyuruhnya untuk membawa 14 Kg sabu-sabu dan 100 ribu butir ekstasi ke Jakarta.
“Tersangka Roni diupah Rp 100 Juta oleh Sani, tapi upahnya akan diberikan dan ditransfer melalui bank jika barang haram tersebut sudah sampai ke tempat tujuannya di Jakarta,”kata Agustinus saat menggelar ekspos kasus tersebut di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya, tersangka Roni mengetahui kalau tiga tas yang dibawanya berisi narkoba, tapi tersangka tidak mengetahui berapa jumlah narkoba tersebut.
Sabu-sabu dan ekstasi yang harganya ditaksir mencapai puluhan miliar tersebut, dibawa tersangka Roni dari Medan Sumatera, Utara dengan tujuan ke Jakarta.
“Untuk hasil uji lab sabu-sabu dan ekstasi yang disita ini, memiliki kwalitas nomor satu. Jika dilihat, barang haram ini disinyalir merupakan jaringan Internasional,”ungkapnya.
Agustinus mengutarakan, dari pengakuan tersangka Roni, bahwa 14 Kg sabu-sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi tersebut merupakan milik tersangka Saini, yang saat ini belum tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Saini menyuruh Edi untuk menemani tersangka Roni, mengantarkan narkoba tersebut ke Jakarta. Roni dan Edi tidak saling kenal, mereka berdua hanya orang suruhan Saini,”ujarnya.
Ditengah perjalanan, kata Agustinus, tersangka Roni mengajak keneknya bernama Mukuli (DPO) yang untuk menenami Roni dalam perjalanan untuk menuju Jakarta. Di dalam truk kontainer tersebut, tanpa ada muatan barang melainkan hanya ada ketiga tersangka saja.
“Sebelum sampai di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Edi dan Mukuli turun dari truk kontainer yang dikendarai Roni,”jelasnya.
Dikatakannya, hasil pengembangan yang dilakukan di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara, petugas gagal mengungkap pengendali maupun jaringan pemilik barang haram tersebut.
“Kuat dugaan, sudah dibocorkan oleh tersangka Edi dan Mukuli yang turun dari mobil lebih dulu sebelum mereka sampai di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 14 Kg dan 50 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna kuning yang jumlah ditaksir sekitar 50 ribu butir.
Berdasarkan informasi yang didapat teraslampung.com, terungkapnya penyelundupan barang bukti narkoba puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni, pada Kamis (15/9/2016) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Pada saat itu, petugas menghentikan salah satu kendaraan truk kontainer B 6997 JK yang dikendarai oleh seseorang berinisial RS (36). Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi.
Barang haram sebanyak itu, disimpan di dalam tiga buah tas besar yang diletakkan diatas kepala kendaraan kontainer. Puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut, diduga dibawa dari Medan, Sumatera Utara dan akan di kirimkan ke Jakarta.