Di Pengujung Tugas sebagai Wakil Rakyat, Abdul Hakim Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

K,H. Abdul Hakim melakukan sosialisasi Empat Pilar di Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (10/9/2015).  LAMPUNG TIMUR, Teraslampung – K.H.Abdul Hakim akan segera mengakhiri tugasnya sebagai anggota...

Di Pengujung Tugas sebagai Wakil Rakyat, Abdul Hakim Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan
K,H. Abdul Hakim melakukan sosialisasi Empat Pilar di Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (10/9/2015). 

LAMPUNG TIMUR, Teraslampung – K.H.Abdul Hakim akan segera mengakhiri tugasnya sebagai anggota Komisi V DPR RI. Ia akan maju sebagai calon Walikota Metro pada perhelatan pilkada serentak, 9 Desember 2015 mendatang.

Menjelang akhir masa tugasnya sebagai wakil rakyat.Abdul Hakim melakukan  Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (10/9/2015). Momen itu juga dimanfaatkan Hakim  untuk berpamitan dengan konstituen di daerah pemilihannya.

“Sosialisasi ini adalah aktivitas legislatif saya yang terakhir sebelum pengajuan pengunduran diri saya sebagai anggota dewan secara resmi diterima Presiden,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mewajibkan anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam pilkada untuk mengundurkan diri, Abdul Hakim yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Metro resmi mengajukan pengunduran diri dari DPR RI pada 24 Agustus 2015 lalu.

“Anggap saja ini perpisahan untuk warga daerah pemilihan 2 Lampung. Terimakasih pada bapak ibu khususnya yang telah memilih dan membersamai saya dalam periode ini,” ujar pria  yang sudah menjadi anggota legislatif selama empat periode itu, di depan 130 pamong dan tokoh desa setempat. Hakim juga minta maaf jika ada aspirasi yang belum tertunaikan.

Menurut staf Hakim, Pitriyanto, pengajuan pengunduran diri anggota DPR RI Nomor 94 itu sudah diterima dan disetujui oleh DPP PKS maupun pihak DPR RI.

“Tinggal menunggu acc dari Presiden Jokowi,” ujar Yanto.

Sebelum menjadi anggota DPR RI, Abdul Hakim pernah menjadi anggota DPRD Lampung. Ketika menjadi anggota DPRD Lampung, Hakim termasuk salah satu dari sedikit anggota Dewan yang mau ‘membocorkan’ sifat rakus anggaran pejabat  eksekutif dan legislatif kepada aktvis NGO dan jurnalis. Caranya, Hakim memberikan berkas APBD dalam bentuk fotokopian setebal 300-an halaman lebih.

“Dulu tidak lebih dari lima anggota DPRD Lampung yang mau memberikan dokumen APBD. Dokumen APBD dianggap rahasia negara. Kami termasuk yang beruntung, karena bisa mendapatkan dokumen itu dari Pak Hakim,  Bang Claudius D. Maran (PDIP), dan Pak Muzakir Noor (PAN). Dokumen itulah yang kami kembangkan menjadi bahan liputan majalah Sapu Lidi yang diterbitkan Komite Anti Korupsi (Koak),” kata Oyos Saroso HN, mantan pengelola majalah Sapu Lidi.

Dewira