Dewan Pers: Banyak Muncul Media Baru Hanya untuk Kepentingan Politik
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, menyatakan saat ini bermunculan ribuan media baru, terutama media daring (online), dengan format semangat baru anak muda atau kekinian. Di sisi lain, kata mantan K...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, menyatakan saat ini bermunculan ribuan media baru, terutama media daring (online), dengan format semangat baru anak muda atau kekinian. Di sisi lain, kata mantan Korlip RCTI itu, tidak dimungkiri bermunculannya media-media baru ini hanya untuk kepentingan tertentu saja dan tidak menjunjung nilai-nilai etik jurnalisme.
“Misalnya, membuat media baru hanya untuk kepentingan dalam Pilkada. Artinya, untuk kesuksekan dari calon kada yang didukungnya. Maksud dari media kepentingan itu hanya untuk kepentingan politik dan menyukseskan salah satu calon kepala daerah. Lalu membuat berita untuk menjalankan praktik lain, seperti kontraktor, penasihat hukum ataupun lainnya,” kata Imam Wahyudi, usai menyampaikan materi Lokakarya Jurnalistik Antikorupsi, jurnalistik investigasi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Whiz Prime, Rabu (18/10/2017) sore.
Intinya, lanjut Imam, adanya pihak-pihak yang memanfaatkan media hanya mensupport untuk kepentingan yang lain dan itu tidak dibenarkan. Karena sejatinya, jurnalisme itu ada hanya untuk melayani kepentingan publik, independen dan itu yang harus kita sadari.
“Supaya apa? Ya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, normal dan mengembangkan dirinya. Jadi saat membuat berita, jangan hanya berpikir bagus untuk ratingnya saja dan jangan berfikir hal tersebut. Sebab kemerdekaan pers itu diberikan, agar pers optimal untuk melayani kepentingan publik,” ungkapnya.
Ditegaskannya, Dewan Pers itu ada untuk menjaga kemerdekaan pers, sehingga menyoroti persoalan tersebut khususnya saat menghadapi musim Pilkada, Pileg dan Pilpres. Beberapa tahun lalu, Dewan Pers menerbitkan bahwa, wartawan yang menjadi calon Kepala Daerah atau tim sukses dari pihak yang ikut dalam kontestan politik. Maka wartawan tersebut harus mundur, apakah secara permanen atau sementara waktu dan ttu konsekuensinya.
“Jurnalis inikan sebuah profesi, maka harus independen, taat dengan kode etik dan melayani kepentingan publik bukan pribadi atau golongan,”jelasnya.
Lokakarya jurnalistik antikorupsi, jurnalistik investigasi digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan tersebut, merupakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai gerakan antikorupsi dan tugas KPK kepada medi sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, diikuti oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak, online (daring) dan elektronik di Lampung.
Pemateri kegiatan lokakarya jurnalistik antikorupsi, jurnalistik investigasi, dari anggota dewan pers, Imam Wahyudi, Pemred Tempo, Wahyu Dhiyatmika dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir.