Catatan Hitam Tender Logistik Pilgub Lampung

Yusdiyanto* Pengadaan barang dan jasa, serta proses administrasi untuk keperluan Pilgub Lampung telah dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Politeknik Lampung dan KPU Lampung. Dan kini dalam proses percetakan dan pendistribusian yang di...

Catatan Hitam Tender Logistik Pilgub Lampung
Yusdiyanto*

Pengadaan barang dan jasa, serta proses
administrasi untuk keperluan Pilgub Lampung telah dilakukan oleh Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Politeknik Lampung dan KPU Lampung. Dan kini dalam proses
percetakan dan pendistribusian yang dilakukan oleh pihak pemenang tender.
Adapun bentuk pengadaan yang sedang dicetak adalah: 1) Formulir Administrasi
Pemungutan dan Penghitungan Suara, 2) Sampul Pilgub, 3) Surat Suara Pilgub, dan
4) Kotak Suara.

Atas hasil kerja LPSE Polinela dan KPU
Lampung ini, semua pihak mesti mengapresiasi kerja cepat yang telah dilakukan.
Sehingga tujuan penyelenggaraan Pilgub tepat waktu dapat terlaksana.
Namun, di balik kesuksesan tersebut,
menyisakan banyak persoalan hukum yang meliputi: struktur, substansi, dan
administrasi. Seperti,, pertama, tepat tanggal 14 Maret 2014, Kabag Umum dan
Logistik KPU Lampung Yuridulloh mudur sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Tender Logistik. Yuridulloh Mundur karena khawatir terjerat hukum. Kedua, tanggal
16 Maret 2014, Kasubag Umum dan Logistik KPU Lampung sebagai PPK Tender
Logistik, Juwita, juga turut menolak karena khawatir terjerat hukum.
Ketiga, pada  17 Maret 2014, Ketua KPU
Lampung Nanang Trenggono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengambil-alih
fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menandatangani Tender Logistik.


Keempat,
ada inkonsistensi jadwal sebagaimana Keputusan KPU Prov. Lampung Nomor:
17/Kpts/KPUProv-008/2014 tentang Perubahan sebagaian Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pilgub. Bahwa masa administrasi paling lambat tanggal 15 Maret,
tapi baru terealisasi tanggal 17 Maret 2014.

Pejabat Pembuat Komitmen
Menurut Perpres 70 Tahun 2012, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa. Dengan salah satu prasyaratnya adalah seseorang yang
dapat diangab sebagai PPK ketika memiliki syarat yaitu Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa yaitu sebagai tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas
kompetensi dan kemampuan profesi.
Pengguna Anggaran/KPU
Menurut Pasal 9 Ayat (3) UU No. 15 tahun
2011, Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur,
tidak menyebutkan bahwa KPU Provinsi sebagai PPK Proyek. Lalu lihat Pasal 67, bahwa
pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh sekretariat KPU sebagaimana tugas,
wewenang, kewajiban dan tanggaungjawab. Dan lihat Pasal 66 ayat (1) UU No. 32
Tahun 2004, Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah, tidak disebutkan Komisioner sebagai PPK.
Permasalahannya kenapa Ketua KPU Lampung
merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen? Maka menurut aturan hukum maka jawabannya
TIDAK DIBENARKAN oleh Hukum dan Perundangang-Undangan.
Alasannya: Sesuai Pasal 4 (2) UU No 1
Tahun 2004, Pengguna Anggaran adalah:  Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya, berwenang: a) Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; b) Menunjuk
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; c) Menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pemungutan penerimaan negara; d) Menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pengelolaan utang dan piutang; e) Melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; f) Menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pengujian dan perintah pembayaran; g) Menggunakan barang milik
negara; h) Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik
negara;  i) Mengawasi pelaksanaan
anggaran; j) Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya.
Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa PA dapat
merangkap sebagai PPK. Lihat UU No. 1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur kedudukan PA dalam hal penggunaan
anggaran dan Perpres
No. 54 tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa yang mengatur tentang bagaimana PA melakukan
tender/Pengadaan. Keduanya
secara material sangat berbeda,
sehingga masing-masing peraturan memberikan kewenangan yang berbeda kepada PA walaupun
dampaknya sama yaitu dikeluarkannya Anggaran Daerah oleh PA secara hukum.
Sebagai pejabat publik, PA haruslah bertindak berdasarkan
kewenangan, dengan demikian kewenangan yang dimiliki PA tidak bisa
disalahgunakan secara hukum. Dengan demikian selaku Pengguna Anggran Ketua KPU Lampung bila hendak
merangkap sebagai PPK, seharusnya dengan terlebih dahulu membuat
aturan terdahulu
yang memberi kewenangan kepada PA untuk melakukannya
secara hukum.
Pada
akhirnya tindakan yang dilakukan oleh Ketua KPU Lampung jelas mengandung resiko
yang besar atau memiliki konsekuensin hukum karena PA yang
merangkap sebagai PPK tidak melaksanakan tugasnya untuk menetapkan PPK
dan melanggar ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) huruf c
.
Pernyataan ini berarti bahwa PA yang merangkap sebagai
PPK telah melakukan perbuatan melawan humum . Dalam ilmu hukum, perbuatan
melawan hukum didefinisikan sebagai setiap tindakan berbuat atau tidak berbuat
yang bertentangan dengan : (1) hak subyektif orang lain; (2) kewajiban hukum si
pelaku; (3) kaidah kesusilaan (geode zeden); dan (4) kepatutan dalam
masyarakat.
Jadi,
perbuatan yang dianjurkan kepada PA adalah sama dengan
perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya. Ini sangat berbahaya
bagi PA sendiri. Ketika
perbuatan tersebut terjadi maka semua produk yang dikeluarkan batal demi hukum  sebagai akibat hubungan hukumnya
menjadi cacat hukum.
Lantas bagaimana mungkin perbuatan ini bisa dijadikan
sebagai jalan keluar bagi KPU
Lampung. Bisa jadi semua Pengguna Anggaran yang melakukan hal tersebut digugat ke
Pengadilan Negeri oleh para
pihak yang merasa dirugikan.
Waktu Tender Pilgub
Pelaksanaan tender pilgub dapat
dipastikan menyalahi prosedur yang sdah ditentukan oleh peraturan perundangan, seperti:
1) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2010, Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan
pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma dan standar, prosedur dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU adalah paling lama 45 hari sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara.
2) Pasal 60 Perpres 70 Tahun 2012, Pelelangan
Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan
dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a)      Penayangan
pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b)      Pendaftaran
dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c)      Batas
akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah
berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi;
d)     Masa
sanggahan terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja
setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding;
e)      Undangan
Pelelangan/Seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi disampaikan 1 (satu)
hari kerja setelah selesainya masa sanggahan;
f)       Pengambilan
Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan Pelelangan/Seleksi
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran;
g)      Pemberian
penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan
Pelelangan/Seleksi;
h)      Pemasukan
Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan
sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya
Berita Acara Pemberian Penjelasan;
i)       
Masa sanggahan terhadap hasil
Pelelangan/Seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil
Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja
setelah menerima jawaban sanggahan;
j)       
Dalam hal PPK menyetujui
penetapan pemenanglelang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa(SPPBJ)
diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan
pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab
dalam hal tidak ada sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
kepada PPK untuk Seleksi Umum;
k)      Dalam
hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan Umum diterbitkan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS
kepada PPK untuk Seleksi Umum; dan l) Kontrak ditandatangani paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Sedangkan Proses tender yang dilakukan
oleh KPU Lampung sebagaimana yang dilakukan bekerjasama dengan LPSE Polinela
adalah:
Tahap
Mulai
Sampai
History Perubahan
Pengumuman Pascakualifikasi
26 Februari 2014 22:30 
03 Maret 2014 08:00 
2 Kali
Perubahan
Download Dokumen Pengadaan
26 Februari 2014 22:31 
03 Maret 2014 08:59 
3 Kali
Perubahan
Pemberian Penjelasan
28 Februari 2014 13:00 
28 Februari 2014 15:00 
1 Kali
Perubahan
Upload Dokumen Penawaran
28 Februari 2014 15:00 
03 Maret 2014 13:00 
1 Kali
Perubahan
Pembukaan Dokumen Penawaran
03 Maret 2014 13:30 
03 Maret 2014 23:34 
Evaluasi
penawaran
03 Maret 2014 13:40 
07 Maret 2014 23:59 
Evaluasi
Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi
03 Maret 2014 13:45 
07 Maret 2014 23:59 
1 Kali
Perubahan
Upload
Berita Acara Hasil Pelelangan
05 Maret 2014 09:00 
07 Maret 2014 23:59 
Tidak ada
Penetapan pemenang
07 Maret 2014 09:00 
07 Maret 2014 23:59 
Tidak ada
Pengumuman Pemenang
07 Maret 2014 09:00 
07 Maret 2014 23:59 
Tidak ada
Masa Sanggah Hasil Lelang
08 Maret 2014 08:00 
10 Maret 2014 15:25 
Tidak ada
Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa
11 Maret 2014 09:00 
11 Maret 2014 23:59 
Tidak ada
Penandatanganan Kontrak
11 Maret 2014 11:00 
14 Maret 2014 15:00 
Tidak ada
Artinya dari waktu yang dilakukan oleh KPU Lampung dan Panitia UPL Polinela jelas
secara prosedural, substansi dan administrasi.
Yaitu melanggar:
Penawaran
Pada proses penawaran yang dilakukan
oleh PT Pura Barutama  terkait dengan Pengadaan Surat Suara Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014. Sebesar
Rp
1.630.133.907,00 Dari total jumlah Nilai Pagu Paket  sebesar Rp 3.915.693.828,00. Jelas
sangat tidak realistis, rasional dan masuk akal.
Bandingkan dengan Pagu yang disiapkan. Artinya sesuai Pasal
49, 57, 58 Perpres 70 Tahun 2012 Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum maka
produknya akan punya implikasi hukum.
ULP Polinela
Ketika LPSE Polenela sebagai tempat
pelaksanaan tender logistik maka muncul beberapa perihal yang menjadi
pertanyaan bahwa:  1) Pengumuman Tender
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dilakukan melalui Unit Layanan
Pengadaan  (ULP) Polinela tertanggal 26
Februari 2014 s.d 11 Maret 2014. Melalui web http://lpse.polinela.ac.id/eproc/lelang/view/1460046
 
2) Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikeluarkan 15 Januari
2014. 3) Saat ini Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Sdr Prof.
Dr. Ir. Djoko Santoso, MSc. Masih sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dirjin Dikti
belum difinitif. Artinya secara hukum administrasi
Plt belum diberikan kewenangan mutlak untuk membuat Surat Keputusan kecuali
langsung dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4) Pertanyaannya sekarang apakah
Struktur ULP Polinela dalam melaksanakan tugas sudah memiliki Surat Keputusan
dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan layanan tersebut.
Karena tender logistik dilakukan tepat pada tanggal 26 februari 2014, sementara
Permendikbud No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan tanggal 15 Januari 2014. 4) Lihat Pasal
3 Pemendikbud No. 1 Tahun 2014 dikatakan bahwa Pembentukan ULP dibentuk Atas Nama
Menteri.
5) Maka apabila berdasarkan peraturan
tersebut, bila pada saat ULP Polinela dalam melakasanakan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) belum memiliki Surat Keputusan Struktur ULP yang
dikeluarkan oleh Dirjen DIKTI maka semua perbuatan yang dilakukan BATAL DEMI
HUKUM karena tidak memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam peraturan
perundang-undangan dimaksud.
Atas beberapa catatan hitam pengadaan
Logistik KPU Lampung, maka semua pihak dapat mempertimbangkan bahwa Tender
Logistik yang dilakukan oleh KPU Lampung sudah mengabaikan semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
* Ketua Pusat Kajian Konstitus Fakultas
Hukum Universitas Lampung