BKD Lamteng Sosialisasikan PP tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Supriyanto/Teraslampung.com Sosialisiasi PP No. 46 Tahun 2011 di Pemkab Lampung Tengah GUNUNGSUGIH- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 ten...

Sosialisiasi PP No. 46 Tahun 2011 di Pemkab Lampung Tengah |
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar sosialisasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS. Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang
merupakan unsur utama penilaian prestasi kerja PNS diikuti perwakilan instansi,
yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,
tertulis yang diosampaikan Sekkab Lampung Tengan Adi Erlansyah, SE, menegaskan,
lahirnya PP Nomor 46
Tahun2011 merupakan bentuk
perhatian Pemerintah Republik Indonesia terhadap
kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
agar mampu berkarya,
mengembangkanpotensi yang
dimiliki. PP ini juga sebagai upaya menghapus
opini publik terhadap PNS yang dinilai
sebagai pengangguran yang memiliki SK
PNS.
lahirlah PP 46
tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS
menggantikan PP 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3),”tegas Bupati, Selasa (14/4).
untuk mengevaluasi tingkat
pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Di lingkungan PNS dikenal dengan sebutan DP-3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan)yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
empirik menunjukan proses
penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas.
DP3-PNS dirasa telah kehilangan
arti dan makna substantif, tidak
berkait langsung dengan apayang telah
dikerjakan PNS. DP3-PNS
secara substantive tidak dapat
digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan
kontribusi PNS terhadap organisasi.
kepribadian (personality) dan perilaku (behavior)
terfokus pada pembentukan
karakter individu dengan
menggunakan kriteria behavioral, belum terfokuspada kinerja, peningkatan hasil, produtivitas
(end result)dan pengembangan pemanfaatan potensi.
terkait dengan implementasi DP-3PNS
selama ini, proses
penilaian lebih bersifat
rahasia,sehingga kurang memiliki
nilai edukatif, karena
hasilpenilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka,”katanya.
merumuskan metode baru
dalam melihat kinerja PNS
melalui pendekatan metode
SKP. Melalui metode ini,
Penilaian prestasi kerja
PNSsecara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai
Negeri Sipil dengan
Penilaian Prestasi Kerja.
Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja
dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
diharapkan Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah
dapat menjadi pioneer dalam mengimplementasikan PP 46
tahun 2011,”tandasnya.