BKD Lamteng Sosialisasikan PP tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Supriyanto/Teraslampung.com Sosialisiasi PP No. 46 Tahun 2011 di Pemkab Lampung Tengah GUNUNGSUGIH- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar sosialisasi Peraturan  Pemerintah  (PP) Nomor 46 tahun 2011 ten...

BKD Lamteng Sosialisasikan PP tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Supriyanto/Teraslampung.com
Sosialisiasi PP No. 46 Tahun 2011 di Pemkab Lampung Tengah
GUNUNGSUGIH-
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar sosialisasi
Peraturan  Pemerintah  (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS.  Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang
merupakan unsur utama penilaian prestasi kerja PNS diikuti perwakilan instansi,
yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,  
Bupati Lampung Tengah Ahmad Pairin dalam sambutan
tertulis yang diosampaikan Sekkab Lampung Tengan Adi Erlansyah, SE, menegaskan,
lahirnya  PP Nomor  46 
Tahun2011  merupakan  bentuk 
perhatian  Pemerintah  Republik Indonesia  terhadap 
kinerja  Pegawai Negeri  Sipil (PNS) 
agar  mampu  berkarya, 
mengembangkanpotensi  yang
dimiliki.  PP ini juga sebagai upaya menghapus
opini publik  terhadap PNS yang dinilai
sebagai pengangguran yang memiliki SK 
PNS.
”Sehingga 
lahirlah  PP  46 
tahun  2011  tentang 
Penilaian Prestasi  Kerja  PNS 
menggantikan  PP 10 tahun  1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3),”tegas Bupati, Selasa (14/4).
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai, lanjutnya,  merupakan proses kegiatan yang  dilakukan 
untuk  mengevaluasi tingkat
pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai.   Di lingkungan  PNS dikenal dengan  sebutan DP-3 
(Daftar  Penilaian  Pelaksanaan 
Pekerjaan)yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan 
empirik  menunjukan  proses 
penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses  formalitas. 
DP3-PNS dirasa  telah  kehilangan 
arti dan makna substantif,  tidak
berkait  langsung dengan apayang  telah 
dikerjakan  PNS.  DP3-PNS 
secara  substantive tidak dapat
digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan
kontribusi PNS terhadap organisasi.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian
kepribadian (personality) dan  perilaku (behavior)
terfokus  pada  pembentukan 
karakter  individu dengan
menggunakan kriteria  behavioral,  belum terfokuspada kinerja,  peningkatan hasil,  produtivitas 
(end result)dan pengembangan pemanfaatan potensi.
 ”Beberapa tinjauan
terkait dengan implementasi DP-3PNS 
selama  ini,  proses 
penilaian  lebih  bersifat 
rahasia,sehingga  kurang  memiliki 
nilai  edukatif,  karena 
hasilpenilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka,”katanya.
Pemerintah 
merumuskan  metode  baru 
dalam  melihat kinerja  PNS 
melalui  pendekatan  metode 
SKP. Melalui  metode  ini, 
Penilaian  prestasi  kerja 
PNSsecara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja  Pegawai 
Negeri  Sipil  dengan 
Penilaian  Prestasi Kerja.
Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja
dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.

”Dengan kegiatan sosialisasi  ini, 
diharapkan Pemerintah 
Kabupaten  Lampung  Tengah 
dapat  menjadi pioneer  dalam mengimplementasikan  PP 46 
tahun  2011,”tandasnya.