Bermodal Kartu ATM Rusak dan Batang Korek Api, Gorby Kuras Uang di Rekening Para Korbannya
Zainal Asikin/Teraslampung.com Gorby saat diperiksa di Polsekta Kedaton. Senin (27/10). BANDARLAMPUNG – Gorby Auliandi (25) tersangka pembobolan kartu ATM menggunakan potongan lidi atau korek api, warga Jalan H. Abdul Muis Tuan Ria,...

Asikin/Teraslampung.com
Gorby saat diperiksa di Polsekta Kedaton. Senin (27/10). |
BANDARLAMPUNG
– Gorby Auliandi (25) tersangka pembobolan kartu ATM menggunakan potongan lidi
atau korek api, warga Jalan H. Abdul Muis Tuan Ria, RT 09, Langkapura,
Kemiling, Bandar Lampung diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton di
area ATM Bank Mandiri Universitas lampung (Unila), pada Mingu (26/10), sekitar
pukul 06.30 WIB.
Kasi Humas
Polsekta Kedaton Ipda Nida Sari Daulay, mengatakan petugas menangkap tersangka
saat berada di area ATM Bank Mandiri di lingkungan kampus Unila. Penangkapan
terhadap tersangka Gorby berdasarkan laporan korban Delasari seorang mahasiswi
dan Adi Suryanto (46) warga Taman Asri G/5 RT03/RW29, Pengasinan, Rawalumbu,
Bekasi. Tersangka yang memang sudah diketahui ciri-ciri dan identitasnya memang
sudah menjadi terget operasi (TO) petugasnya.
“Tersangka
diringkus petugas saat beraksi di area ATM Bank Mandiri saat akan mengambil ATM
milik Delasari, seorang mahasiswi Unila
yang kartu ATM-nya tersangkut karena diganjal oleh tersangka.Pada saat itu ada polisi
yang melintas melihat tersangka sedang menjalankan aksinya. Saat didalam ATM
tersangka berusaha mengeluarkan kartu ATM secara paksa dengan menggunakan
potongan gergaji besi. Petugas yang mengetahui ciri-cirinya langsung melakukan
penangkapan terhadap tersangka,”kata Nida Sari Daulay kepada wartawan, Senin
(27/10).
Nida
Sari Daulay menjelaskan, saat diperiksa tersangka mengaku telah membobol enam
ATM. Yakni di ATM Unila 3 kali, di ATM Giant Labuhanratu, SPBU Labuhan Ratu,
ATM RM Begadang IV dan Indomart Pahoman.
Modusnya, mula-mula ATM milik tersangka yang tidak
terpakai dimasukkan dengan potongan lidi atau batang korek api yang ditempelkan
menggunakan lakban kedalam lobang/mulut tempat kartu ATM. Kartu ATM milik
tersangka kemudian akan tersangkut. Setelah itu, tersangka mengintai calon korbannya.
“Saat
korban memasukkan kartu ATM miliknya, tiba-tiba kartu ATM itu tertelan dan tidak
bisa diambil kembali. Jika kartu ATM milik korban sudah tertelan, lalu rekan
tersangka memberitahukan kepada tersangka Gorby. Saat itulah tersangka Gorby
langsung beraksi dengan cara berpura-pura membantu korbannya, hingga dapat
nomor PIN korban. tersangka minta kepada korban agar menekan tanda cancel
sebanyak tujuh kali dan memasukan PIN korban. Ketika nomor PIN milik korban
muncul, tersangka dengan cepat menghafal dan mencatat nomor PIN ATM milik
korban,” ujar Nida.
Selain
itu, sambung Nida Sari Daulay, setelah mendapatkan PIN korban, tersangka
mengelabui korbannya untuk menghubungi pihak bank terkait. Setelah korban
pergi, tersangka Gorby bersama rekannya langsung melakukan aksinya dengan
mengambil kartu ATM milik korban yang tertelan oleh mesin ATM menggunakan
gergaji besi. Tersangka lalu mencairkan uangnya ditempat ATM lain, jika masih
ada uang milik korban lalu ditransfer kerekeningnya sampai uang milik korban
tersebut terkuras habis.
“Berdasarkan
keterangan tersangka mengaku bahwa dirinya telah menggelabui korbannya sebanyak
6 kali dengan keuntungan mencapai ratusan juta dan uang tersebut digunakan
untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu kemudian digunakannya sendiri. Dalam
aksinya tersangka bersama rekannya bernama FRN (DPO). Kasus pembobolan ATM ini
merupakan jaringan dari Bekasi, seperti tiga tersangka sebelumnya yang berhasil
ditangkap dengan Reskrim Polresta Bandarlampung dan satu tersangka yang juga
berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Natar,”jelasnya.
Polisi
masih melakukan penyelidikan untuk dapat menungkap TKP lain yang dilakukan oleh
tersangka. sementara untuk rekan tersangka Gorby berinisial FRN (DPO) saat ini
masih dalam pengejaran petugasnya di lapangan.
Akibat
perbuatan yang dilakukan tersangka Gorby akan dijerat dengan pasal 363 dengan
ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”tandasnya.
Menurut
keterangan tersangka di hadapan wartawan, dirinya mengaku awalnya belajar dari
temannya di daerah Tanggerang sekitar pertengahan tahun 2014 lalu. Pria
yang mengaku mantan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandarlampung hingga
semester 5 tersebut, sejak bulan April 2014 dia mulai melakukan aksi pencurian
pembobolan ATM, setiap kali beraksi dia selalu berdua dengan temannya.
“Saya
ketangkap saat sedang sendirian didekat ATM Mandiri Unila. Saat melakukan aksi
pencurian sudah di beberapa tempat seperti di Kemiling, Begadang 4, Giant,
Unila, kalau dari Giant saya dapat uangnya sebesar Rp30 juta, di SPBU
Labuhan Ratu Rp30juta, Begadang 4 Rp 30juta. sementara kalau di Indomart itu
tempat untuk nyairin uangnya aja dan uangnya selain buat kebutuhan sehari-hari
juga buat main judi online bola, lalu buat beli sabu-sabu satu J saya beli
seharga Rp 1,3juta,”ungkap Gorby.
bersama rekannya berinisial FRN, lalu kedua tersangka membagi tugasnya FRN
menjaga di samping pintu ATM dan tersangka Gorby berada di luar sambil
mengawasi keadaan sekitar.