BBPOM Lampung:  Mengandung Cacing Parasit, 27 Merek Sarden Dilarang Beredar 

Zainal Asikin | Traslampung.com BANDAR LAMPUNG- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung menegaskan, bahwa ada 27 merk sarden kaleng yang tidak boleh beredar lagi di pasaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPOM perwakilan L...

BBPOM Lampung:  Mengandung Cacing Parasit, 27 Merek Sarden Dilarang Beredar 
Ilustrasi makarel atau sarden (Foto: iStockphoto)

Zainal Asikin | Traslampung.com

BANDAR LAMPUNG- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung menegaskan, bahwa ada 27 merk sarden kaleng yang tidak boleh beredar lagi di pasaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPOM perwakilan Lampung, Syamsuliani, Kamis 29 Maret 2018.

Menurut Syamsuliani, ada beberapa merk makarel kaleng yang disebut oleh BPOM RI, ditarik dari peredarannya karena mengandung cacing parasit. Dengan ditariknya beberepa merek makanan jenis makarel itu, pastinya tidak boleh beredar lagi di pasaran.

Agar tidak munculnya keresahan di masyarakat, kata syamsuliani, pihaknya langsung melakukan kajian. Misalnya saja, produknya ditata ulang lagi agar tidak timbul keresahan di masyarakat.

“Kami selaku BBPOM Perwakilan Lampung, tetap melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap makanan tersebut supaya tidak beredar dan membuat keresahan masyarakat,”ungkapnya.

Dikatakannya, apabila ada pihak Supermarket sudah menarik produk dari 27 makarel kemasan, tapi pihak distributor belum menarik. Syamsuliani mengatakan, jika kondisi tersebut segera dilaporkan kepada BBPOM Lampung.

“Yang jelas sudah tidak boleh beredar. Mengenai penjual dan distributor, itu internal mereka tapi ini juga perintah. Kalau tetap dijual, maka akan menimbulkan hal yang tidak baik dan membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat. Jadi saya ingatkan, agar jangan coba-coba untuk menjualnya lagi,”tegasnya.

Daftar Merek Sarden yang Mengandung Parasit Cacing Menurut BPOM

Syamsuliani juga menghimbau, seluruh masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada, dalam setiap membeli produk makanan tersebut. Kalau menemukan ada sesuatu yang meragukan terhadap produk makanan yang dibeli, segera laporkan ke BPOM Bandarlampung.

“Kalau secara umum, ada 27 merk sarden yang dilarang beredar. Tapi yang lebih mendetail, harus dilihat dan dalam membeli, yakni kemasannya dan izin edarnya. Kalau cacing itu bisa nampak saat dibuka, tapi kalau ada sesuatu yang meragukan boleh ke BBPOM,”jelasnya.

Diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menemukan 27 merek atau 138 bets (kode produk) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Untuk itu, BPOM RI mmerintahkan untuk menarik 27 produk dari pasaran hingga audit konferensif dilakukan.