BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah Infak, dan Sedekah
Sekdaprov Arinal Djunaidi menyerahkan zakat di Ruang Abung Balai Keratun Pemprov Lampung,Selasa (14/7). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) paa Ramadhan tahun 1436 H...
| Sekdaprov Arinal Djunaidi menyerahkan zakat di Ruang Abung Balai Keratun Pemprov Lampung,Selasa (14/7). |
Teraslampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) paa Ramadhan tahun 1436 H kembali menyalurkan zakat fitrah,
infak, dan sedekah sebagai bentuk kepatuhan para PNS Provinsi Lampung dalam
menjalankan ibadah agama. Acara ini
dilaksanakan secara simbolis pada pagi ini (14/07) di Ruang Abung Balai Keratun
Komplek Kantor Gubernur Lampung.
sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung;
Arinal Djunaidi mengatakan zakat adalah salah satu tiang ajaran Islam yang amat
penting. Dengan zakat maka wajah kemasyarakatan dari ajaran Islam menjadi
nyata. Sedangkan tanpa zakat, agama Islam menjadi tidak sempurna.
Islam yang cukup besar. Kementerian Agama RI mendata potensi zakat di Indonesia
pertahunya mencapai Rp. 7,5 triliun.
(Public Interest Reseach and Advocacy Center) di 11 kota besar menyebutkan
nilai zakat yang dibayarkan para muzakki berkisar Rp 124.200 per orang/ tahun, sedangkan nilai
zakat yang dibayarkan berkisar antara Rp44.000 sampai Rp339.000/ orang
per tahun, sehingga jumlah dana zakat, infak dan sedekah yang tergalang di
Indonesia berkisar Rp 4 triliun.
dikelola secara baik dan optimal akan dapat dimanfaatkan untuk pengentasan
kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Islam sebagai komunitas mayoritas di negeri ini seharusnya lebih giat
berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan.
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat sejalan dengan
semangat ajaran Islam.
dapat diwujudkan dengan pelaksanaan zakat yang merupakan kewajiban agama dan
juga mempunyai fungsi sosial. Potensi zakat belum dikelola secara optimal,
diantaranya karena kurangnya kesadaran umat dalam melaksanakannya.
bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat, tampak baru terlihat dalam hal zakat
fitrah, sedangkan zakat mal (harta) masih belum menggembirakan. Pemanfaatan
zakat mal lebih luas daripada zakat fitrah dan masalah ini sangat tergantung
dari pengelolaannya, apabila pengelolaannya baik maka zakat itu akan sangat
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (mustahik).
pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertugas mengelola zakat sebagaimana
diatur dalam UU Zakat No. 23 tahun 2011.
Negeri Agama RI no. 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat
Nasional Provinsi Lampung, Baznas wajib untuk melakukan perencanaan,
pelaksanaan,dan pengendalian atas wajib pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat di tingkat Provinsi Lampung. Baznas juga wajib melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada Gubernur.
Lampung dapat terus meningkatkan kinerja agar semakin gencar dalam
menyosialisasikan, menghimpun, dan menyalurkan zakat secara efektif dan efisien.













