AJI Sesalkan Pengusiran Wartawan Atjehpost.co dari Ruang ‘Open House’ Gubernur Aceh
Meuligoe Gubernur Aceh. (Foto: dok Atjehpost.co) BANDA ACEH, Teraslampung.com– Wartawan Atjehpost.co, Aji Nagan, diusir dari saat meliput kegiatan open house Idul Adha di Meuligoe (pendapa) Gubernur Aceh, Minggu, 5 Oktober 2014. Aji ya...
| Meuligoe Gubernur Aceh. (Foto: dok Atjehpost.co) |
BANDA ACEH, Teraslampung.com– Wartawan Atjehpost.co, Aji Nagan, diusir dari saat meliput kegiatan open house Idul Adha di Meuligoe (pendapa) Gubernur Aceh, Minggu, 5 Oktober 2014.
Aji yang saat itu sedang meliput, tiba-tiba dihampiri Kepala Satpam Meuligoe bernama Rafi. Ia kemudian meminta wartawan Aji segera meninggalkan kediaman orang nomor satu di Aceh itu.
“Neu tubit aju keudeh le, pue buet di sinoe (silahkan keluar, untuk apa di sini),” kata Rafi dengan nada garang dan mata melotot di ruang tamu Meuligoe Gubernur Aceh.
Tidak diketahui dengan jelas alasan Rafi mengusir wartawan yang hanya memiliki satu tangan itu. (Aji cacat karena kecelakaan–Red). Karena diusir, Aji kemudian bergegas meninggalkan lokasi liputannya.
Beberapa kawan Aji heran dan kaget terhadap tingkah laku Satpam Meuligoe Gubernur Aceh. Padahal, pihak keamanan sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan dengan meminta identitas atau Kartu Pers wartawan
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Maimun Saleh, mengecam tindakan oknum petugas keamanan di Meuligoe Gubernur Aceh yang mengusir wartawan saat meliput kegiatan open house.
“Ini sangat fatal dilakukan oknum petugas keamanan yang seharusnya mengayomi masyarakat, namun terkesan berperilaku tidak manusiawi terhadap wartawan yang ingin memperoleh informasi,” ujar ketua AJI Banda Aceh,
Maimun Saleh menyesalkan sikap oknum petugas keamanan yang bekerja di teras pemimpin nomor satu di Aceh ini. Pasalnya, tindakan ini kata Maimun merupakan bentuk pelecehan serta melanggar Hak Asasi Manusia terhadap kebebasan pers.
“Tindakan ini memang sudah di luar batas, apalagi terhadap awak media yang ingin memperoleh informasi. Meskipun memiliki keterbatasan fisik.Saya ingin tanyakan apakah ada undang-undang yang mengatur bahwa wartawan itu tidak boleh cacat sehingga terkesan ia tidak boleh memperoleh hak yang sama dengan orang lain untuk meliput,” ujarnya.
Menurut Maimun, dengan menunjukkan bukti berupa surat tugas resmi itu sudah menunjukkan kode etik jurnalistik, sehingga si wartawan tersebut punya hak untuk memperoleh informasi seperti wartawan lainnya.
Maimun mendesak Pemerintah Aceh untuk menindak tegas oknum petugas satpam yang telah melakukan diskriminasi pada wartawan tersebut.
“Ini merupakan tindakan tidak bermanusiawi. Saya meminta Gubernur untuk bersikap tegas terhadap oknum petugas satpam yang melakukan diskriminasi tersebut sehingga nantinya tidak terkesan adanya perlakuan yang semena-mena terhadap wartawan,” katanya.
Sumber: atjehpost.co







