AJI Padang Kecam Pelaku Pengancaman Jurnalis di Pasaman
Pada hari Jumat, 19 Juni 2015 pukul 11.00 WIB telah terjadi pengancaman dua orang wartawan yakni William Abib (Padang Ekspres) dan Yunefrizel (Sumbar Post) yang bertugas di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Pengancaman dilakukan oleh Petugas Bulog...

Pada hari Jumat, 19 Juni 2015 pukul 11.00 WIB telah terjadi pengancaman dua orang wartawan yakni William Abib (Padang Ekspres) dan Yunefrizel (Sumbar Post) yang bertugas di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Pengancaman dilakukan oleh Petugas Bulog Kabupaten Pasaman yang akrab disapa Yel. Keduanya hendak mewawancarai pihak Bulog Kabupaten Pasaman terkait stok beras selama Ramadhan.
Wartawan didorong saat tengah wawancara dan diancam akan dipukuli. Tidak hanya itu, wartawan juga diusir dan diajak berkelahi oleh Yel yang kabarnya merupakan bagian pendistribusian beras di Pasaman.
Saat di lokasi, mereka berhasil menemui Yones Esva, salah satu wakil pimpinan di Bulog Pasaman. Pelayanan prima diberikan Yones dengan menjawab pertanyaan hingga menunjukan stok beras di gudang. Saat hendak mengambil foto, tiba-tiba datang sebuah mobil Avanza warna hitam. Tak lama kemudian, mobil pengendara yang diketahui bernama si Yel turun dan langsung marah-marah tidak beralasan.
Yones yang katanya wakil pimpinan di Bulog diam dengan kelakukan Yel dan menutup gudang. Menurut Willy, Yel menantang wartawan yang paling hebat untuk duel dengan dia. Setelah kejadian, kedua wartawan tersebut telah melapor ke Polres Pasaman pada Sabtu, 21 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 WIB.
AJI Padang menilai, kelakuan pelaku jelas tindakan merupakan menghalangi kemerdekaan pers dalam mendapatkan informasi seperti yang dijamin pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1, 2 dan 3. Dalam mengerjakan tugas, wartawan mendapat perlindungan hukum (pasal 8)
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalis harus dipidana seperti tercantum dalam pasal 18 ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”
Terkait hal itu, AJI Padang mendesak:
1. Kepala Bulog Kabupaten Pasaman segera meminta maaf kepada wartawan dan media tempat wartawan bekerja.
2. Kepala Bulog Kabupaten Pasaman memberikan sanksi kepada petugas yang tidak menghargai profesi jurnalis.
3. Semua pihak diminta menjalankan ketentuan tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
4. Mendesak Kapolres Kabupaten Pasaman segera menindak pelaku pengancaman sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Ketua AJI Padang: Yuafriza
Koordinator Advokasi AJI Padang: Gerson Merari Saleleubaja