AEKI: Pos-Pos Pengawasan Produk Ekspor Bisa Jadi Sarang Penyamun
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung mempertanyakan aturan Pergub Nomor 59 tahun 2014 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor di Provinsi Lampung yang akan menjadi celah terjadinya prakti...

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung mempertanyakan aturan Pergub Nomor 59 tahun 2014 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor di Provinsi Lampung yang akan menjadi celah terjadinya praktik pungli.
Kepala Kantor AEKI Lampung, Bambang Supartono, dalam sosioalisasi Pergub 59/2014 dengan para pengusaha /eksportir di gedung Pusiban, Kamis (11/12), menyoroti Pasal 13 Pergub 59/2014 soal pengawasan dengan dibuatnya posko – posko untuk pengawasan produk impor-ekspor.
“Siapa sajakah personelnya yang akan mengelola pos-pos pengawasan tersebut apakah dari Pelindo, bea cukai, perhubungan ataukah dari kepolisian? Kami meminta agar Pergub Nomor 59/2014 untuk direvisi agar tidak ada celah adanya praktik pungli di pelabuhan.Sebab, pungli akan menambah biaya tambahan bagi para eksportir dan akan memberatkan,” kata Bambang.
Bambang meminta agar Pergub tersebut diperbarui lagi. Sebab jika di setiap kabupaten akan dipasang pos, maka akan menjadi sarang “penyamun”.
Menanggapi permintaan AEKI, Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menyatakan akan meminta Kepala Biro Hukum Pemrov Lampung untuk memperbaharui Pergub tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi untuk melakukan perbaikan,” kata Arinal.
Mas Alina Arifin