Yusdianto: Jika Terbukti “Money Politic”, Pencalonan Arinal-Nunik Harus Dibatalkan

TERASLAMPUNG.COM — Pengamat Hukum Unila Yusdianto menegaskan, jika pasangan cagub-cawagub Lampung Arinal-Chusnunia Chalim (Nunik) melakukan money politic dengan cara membagi-bagikan uang melalui para timsesnya, maka KPU Lampung harus membatalka...

Yusdianto: Jika Terbukti “Money Politic”, Pencalonan Arinal-Nunik Harus Dibatalkan
Yusdianto

TERASLAMPUNG.COM — Pengamat Hukum Unila Yusdianto menegaskan, jika pasangan cagub-cawagub Lampung Arinal-Chusnunia Chalim (Nunik) melakukan money politic dengan cara membagi-bagikan uang melalui para timsesnya, maka KPU Lampung harus membatalkan pencalonannya sebagai dalam Pilgub Lampung 2018.

Penegasan Yusdianto disampaikan untuk menanggapi adanya laporan warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah ke Panwas setempat pada Minggu (24/6).

“Kalau ada tim atau masyarakat yang membagikan uang sebesar Rp. 50 ribu dan meminta untuk memilih atau mencoblos salah satu paslon ini termaksud dengan pelanggaran money politik,”kata Yusdianto, Minggu (24/6)

Menurut Yusdianto, PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 26 ayat (3) menerangkan bahwa setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25 ribu,”jelasnya.

Yusnianto menilai, laporan warga ini merupakan sebuah ujian para lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tupoksi untuk menegakan aturan yang berlaku.

“Bawaslu dan KPU harus berani dan tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon ataupun tim pemenangannya agar ada efek jera. Kalau lembaga penyelenggara pemilu ini seolah-olah tutup mata, lalu untuk apa di bentuk, lebih baik ditiadakan saja sekalian. Dari pada makan gaji buta dan hanya ongkang-ongkang kaki saja,”tegasnya.

Selain itu, Yusdianto mengimbau masyarakat pemilih untuk tidak menerima segala pemberian berupa uang dari para pasangan calon kepala daerah.

Karena pemberian tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda serta bisa merusak pembangunan di Lampung sehingga tidak ada manfaat untuk masyarakatnya.

“Apabila nanti paslon menjanjikan memberikan sesuatu tidak boleh diterima, kalau diterima nanti panwas akan menindak dan ibu, bapak akan dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi denda,” katanya.

TL/FS

BACA JUGA: Sarung dan Pilgub Lampung yang Banal