Tim KKP, Polisi, dan WCS Tangkap Sindikat Perdagangan Ikan Pari Manta
Insang ikan pari manta hasil penyitaan di Surabaya, Agustus 2014 lalu.(Foto: dok WCS) BANDARLAMPUNG, TERASLAMPUNG.com–Untuk pertama kalinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mengumumkan tindakan penegakan hu...
| Insang ikan pari manta hasil penyitaan di Surabaya, Agustus 2014 lalu.(Foto: dok WCS) |
BANDARLAMPUNG, TERASLAMPUNG.com–Untuk pertama kalinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mengumumkan tindakan penegakan hukum terhadap pedagang pari manta di Indonesia.
Pada periode 22 Agustus hingga 26 September 2014 yang lalu, KKP bekerjasama dengan Wildlife Crimes Unit (WCU), sebuah unit kerja anti perdagangan satwaliar di bawah Wildlife Conservation Society (WCS), menangkap empat pedagang ilegal pari manta.
Dalam rilisnya, Rabu (1/10), Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanuddin mengatakan,p ihaknya menggagalkan beberapa upaya perdagangan insang kering pari manta yang merupakan spesies dilindungi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004.
Menurut Asep, penangkapan pertama terjadi pada 22 Agustus 2014 di kawasan Krembangan, Surabaya. Pelaku tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pengiriman 50 kilogram insang kering pari manta, serta 13 kg daging penyu.
Pelaku diketahui bernama Suep, pemilik rumah makan Seafood Sido Mampir. Penangkapan kembali dilakukan pada 1 September 2014 oleh Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Sugeng Irianto. Pada penangkapan ini, seorang pedagang bernama Johan dibekuk saat sedang menjual 53 ekor pari manta. Penangkapan ketiga dilakukan tim KKP di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penangkapan tersebut, seorang pedagang berinisial JND ditahan. Tim menyita 558 kg tulang ikan pari manta, 4 kg sisik penyu, insang pari manta, dan kerang nautilus. Penangkapan keempat dilakukan pada 26 September 2014 di perairan Indramayu, Jawa Barat.
Seorang pedagang berinisila WRM ditangkap oleh KKP saat sedang akan menjual pari manta seberat 60kg. Joe Walston, Vice President WCS untuk program konservasi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan langkah besar pertama dalam penegakan hukum untuk melindungi hiu dan pari di Indonesia.
Indonesia, menurut Walston, merupakan negara dengan potensi perikanan terbesar di dunia. “Penangkapan ini membuktikan bahwa Indonesia serius melindungi warisan alam terhadap pedagang ilegal satwaliar,” kata Walston. Indonesia sudah menetapkan perlindungan terhadap dua spesies pari manta yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Penetapan status perlindungan pari manta ini mengacu pada kriteria jenis ikan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Kriteria tersebut antara lain mencakup populasinya yang rawan akan ancaman kepunahan, masuk dalam kategori biota langka, telah terjadi penurunan populasi di alam secara drastis dan atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, pelaku perdagangan ikan pari dan bagian-bagian tubuhnya serta produk turunannya diancam hukuman denda maksimum sebesar25,000 dolar AS. Sementara mereka yang terlibat perdagangan ikan hiu todak, penyu dan nautilus, hukuman maksimanya mencapail 5 tahun penjara dan denda maksimal 10.000 dolar AS. Pari manta merupakan salah satu jenis ikan yang sangat diminati di dunia. Bukan dagingnya yang jadi incaran,tetapi bagian insangnya.
China menjadi pasar terbesar di dunia insang pari manta.Total nilai perdagangan ikan pari manta di China per tahunnya mencapai 30 juta dolar AS. Di China, insang ikan pari dimanfaatkan sebagai i bahan baku obat tradisional. Harga satu kilogram insang di China bisa mencapai250 dolar AS hingga 500 dolar AS.. (OSHN/WCS)



