Tata Niaga dan Distribusi Pupuk Bersubsidi akan Diatur dengan Pergub
Pupuk bersubdisi BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Distribusi pupuk bersubsidi di Lampung akan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut akan mengatur penyaluran pupuk oleh Gapoktan, Koptan, dan Badan Usaha M...

Pupuk bersubdisi |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Distribusi pupuk bersubsidi di Lampung akan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut akan mengatur penyaluran pupuk oleh Gapoktan, Koptan, dan Badan Usaha Milik Desa.
“Masing-masing harus melalui verifikasi, selanjutnya diusulkan oleh Bupati/Walikota dan ditetapkan dengan SK Gubernur. Kabupaten Lampung Selatan dan Tulangbawang Barat akan dijadikan daerah proyek percontohan,” kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Lana Rekyanti, dalam rapat untuk membahas tata niaga dan distribusi pupuk bersubsidi di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Senin (9/3).
Menurut Lana, dalam Surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeru No 56/PDN/SD/02/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Penataan Tata Niaga Distribusi Pupuk Bersubsidi disebutkan, pola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan mulai dari produsen kepada distributor (Lini I ke Lini III Kabupaten/Kota), distributor kepada pengecer (Lini III Kabupaten/Desa).
“Selanjutnya kios pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok Tani/Petani sesuai Rencana Definitif kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) di Lini IV dengan Harga Eceran Tertinggi(HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah,” katanya.
Lana mengaku, ketentuan tersebut telah mengakomodasi peran pelaku usaha termaksuk Gapoktan untuk dapat ditunjuk sebagai pengecer maupun distributor dalam.penyaluran pupuk bersubsidi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sesuai skala keekonomian usaha di wilayah kerja masing-masing.
Di Provinsi Lampung terdapat kurang lebih 70 Gapoktan yang telah menjadi Pengecer pupuk bersubsidi.