Soal Parkir RSUR, Pertemuan PT Oto Guardian dengan Pemkab Lampura Berlangsung Tertutup

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Tanpa alasan jelas, pertemuan antara perwakilan Pemkab Lampung Utara dengan pihak perusahaan penyedia mesin parkir Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi berlangsung secara tertutup, Kamis pagi (13/4/2017). Pertemuan...

Soal Parkir RSUR, Pertemuan PT Oto Guardian dengan Pemkab Lampura Berlangsung Tertutup
Mesin parkir yang dikelola oleh PT. Oto Guardian Solusi yang diduga menjadi biang kekesalan warga.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Tanpa alasan jelas, pertemuan antara perwakilan Pemkab Lampung Utara dengan pihak perusahaan penyedia mesin parkir Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi berlangsung secara tertutup, Kamis pagi (13/4/2017).

Pertemuan yang digelar ‎di ruangan Asisten III Kabupaten, Efrizal‎ Arsyad itu untuk membahas ketidakjelasan tarif parkir yang dikelola oleh PT Oto Guardian. Akibat ketidakjelasan ini, warga banyak menggerutu lantaran tak dapat berbuat apa – apa diperlakukan seperti itu.

Hadir dalam pertemuan ‘tertutup’ itu, Direktur PT. Oto Guardian Solusi, Mario Andriansyah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD)​, Asmidi, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Hasanudin, dan Kepala Tata Usaha RSU Ryacudu, Merdantina

Tertutupnya pertemuan tersebut, tak pelak membuat kalangan kuli tinta kecewa dan menjadi setengah tak percaya dengan kondisi tersebut. Mengingat, mencuatnya persoalan ini datang dari Efrizal Arsyad yang mengkritisi tarif parkir di RSUR.
Sejumlah pertanyaan pun muncul di benak masing – masing wartawan. Ada apa dan kenapa pertemuan ini dilarang untuk diliput. Tertutupnya pertemuan ini apakah sinyal ‘melemah’ dari Efrizal Arsyad ‎yang sebelumnya cukup vokal mengkritisi ketidakjelasan tarif parkir itu atau boleh dikatakan ‘asal tembak’.

Sebelumnya, ‎Efrizal Arsyad sempat ‘mencak – mencak di pelataran parkir RSUR karena mobil dinasnya dikenakan tarif yang diduga tak sesuai dengan kesepakatan. Sebab, tak sampai satu jam, kendaraannya dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu. Padahal, tarif normal untuk mobil hanya Rp3 ribu/jam. Emosi Efrizal akhirnya meledak dan tak terkendali manakala petugas parkir tak dapat memberikan struk parkir (bukti biaya parkir) dengan alasan mesin parkir rusak.

‎”Giliran saya minta struk parkir, mereka bilang enggak ada karena mesin rusak. Ini kan tidak benar namanya,” kata dia.

Di lain sisi, Komisi II DPRD bakal segera memanggil PT. Oto Guardian Solusi untuk menindaklanjuti berbagai keluhan warga seputar tarif ‘asal tembak’ tersebut. Seluruh pihak terkait dijadwalkan akan duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II.