PT Batu Makmur Bantah Lakukan Penambangan Liar
Teraslampung.com — Humas PT Batu Makmur, Muhlisin, membantah penambangan batu yang ada di Desa Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ilegal. Menurut Muhlisin, PT Batu Makmur telah mengantongi izin penambangan dari Dinas Kehutana...

Teraslampung.com — Humas PT Batu Makmur, Muhlisin, membantah penambangan batu yang ada di Desa Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ilegal. Menurut Muhlisin, PT Batu Makmur telah mengantongi izin penambangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pertambangan dan Energi.
Muhlisin mengaku PT Batu makmur yang berdiri pada tahun 2003 telah mengantongi semua izin penambangan; baik izin lahan maupun izin pertambangan itu sendiri.
“Kami tidak melakukan penambangan di kawasan hutan. Penambangan yang kami lakukan bukan pada lahan kawasan hutan, tapi diluar dari kawasan hutan,” jelasnya saat ditemui di kantor cabang PT Batu Makmur Tegineneng, Senin (16/2).
Menurut Muhlisin, lahan seluas 7 hektare sudah dibeli dari masyarakat dan telah mendapatkan sertifikat dari BPN dan telah mendapatkan rekomondasi dari pihak Dinas Kehutanan.
“Silakan dicek surat-surat untuk perizinan di kantor pusat PT Batu Makmur yang berada di Telukbetung, Bandarlampung,” kata dia.
Muhlisin mengaku, pihaknya merasa nyaman dengan adanya peninjauan oleh para anggota DPRD Provinsi Lampung ke PT Batu Makmur. Sebab, kata dia, dengan hasil tinjauan ini masyarakat bisa mengetahui baik perizinan sampai bagaimana operasi penambangan yang berada di Desa Gumanti Tegineneng.
Baca: Penambangan Batu PT Batu Makmur di Hutan Register 18 Diduga Langgar Aturan
Muhlisin mengaku, sudah hampir tiga bulan aktivitas PT Batu Makmur dihentikan, karena pihaknya menunggu untuk mengeringkan danau akibat penambangan ini. “Jika air ini kering maka kami akan melanjutkan penambangan ini. Tadinya di sini tidak ada danau, Karena penambangan yang kami lakukan, sekarang ada danau. Itu ditambah sekarang musim penghujan maka lambat laun menjadi danau kecil seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Menurut Muhlisin. luas lahan yang dikeloka PT Batu Makmur sekitar tujuh hektare. Dalam satu hari pemasukan yang mereka dapat mencapai Rp4,5 juta.
Sebelumnya, dalam sidak DPRD Lampung, Senin siang (16/2), Muhlisin sudah dimintai keterangan terkait izin penambangan batu di kawasan hutan Register 18. Pihak Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran dan Subdit IV Tipidter Polda Lampung juga telah meminta keterangan.
Ariftama