Polda Kembangkan Penyidikan Kasus Pengoplos Pupuk Subsidi NPK Phonska

Zainal Asikin/teraslampung.com Pupuk bersubsidi (ilustrasi) BANDARLAMPUNG-Penyidik Subdit I. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, beserta tim ahli dari Kementrian Pertanian (Kementan) masih terus melakukan penge...

Polda Kembangkan Penyidikan Kasus Pengoplos Pupuk Subsidi NPK Phonska

Zainal Asikin/teraslampung.com

Pupuk bersubsidi (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG-Penyidik Subdit I. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, beserta tim ahli dari Kementrian Pertanian (Kementan) masih terus melakukan pengembangan terkait pupuk subsidi oplosan jenis NPK Phonska yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik yang kemudian dioplos oleh tersangka Noviro Ismi Pahlawani (40), warga
Sukarame, Bandar Lampung. Yang ditangkap pada Senin (16/3) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Teraslampung.com di Mapolda Lampung, penyidik Subdit I Dirkrimsus Polda Lampung  melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pemasok pupuk hingga ke PT. Petrokimia Gresik di wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra saat dikonfirmasi mengatakan,
pihaknya terus melakukan penyidikan terkait pengadaan pupuk asli NPK Phonska produksi PT. Petrokimia Gresik. Namun ia enggan berkomentar banyak, mengenai hasil pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang di produksi PT. Petrokimia Gresik kepada tersangka Noviro Ismi Pahlawani

“Ya kami terus lakukan penyidikan dan pengembangan dalam kasus pupuk oplosan, tapi untuk mengenai hal adanya penyidikan di PT Petro Kimia Gresik di Jakarta, silahkan tanyanyakan langsung ke pak Dirkrimsusnya langsung,“kata Yudi, Kamis (26/3).

Dihubungi terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mashudi melalui ponselnya membenarkan, pihaknya tetap melakukan penyidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap siapa pemasok pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang di produksi PT. Petrokimia Gresik kemudian di oplos dengan pupuk palsu oleh tersangka Noviro Ismi Pahlawani.

Meski demikian, sambung Kombes Pol Mashudi, dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya telah melibatkan para ahli dari Kementrian Pertanian maupun instansi lainnya untuk dapat mengungkap jelas kasus pengoplosan pupuk tersebut.

“Penyidikan tetap kami lanjutkan, dan untuk mengenai adanya dugaan keterlibatan orang dalam dari PT Petrokimia Gresik di Jakarta itu tidak ada. Kami masih selidiki terus, apakah memang tersangka Noviro ini pemain tunggal atau ada keterlibatan oknum yang menyuplai pupuk bersubsidi itu kepada tersangka,”jelasnya kepada Teraslampung.com, Kamis (26/3).

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminak Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, telah menangkap pemilik pupuk bersubsidi oplosan dengan tersangka Noviro Ismi Pahlawani (40) saat tengah mendistribusikan pupuk subsidi oplosan di Jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Senin (16/3) lalu. Baca: Bos Pengoplos dan Penimbun Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Cold Diesel Mitsubishi BE 9532 T beserta STNK atas nama Ifan Supriadi, 5 ton pupuk Phonska subsidi pemerintah hasil oplosan yang dikemas dalam karung isi 50 kilogram, satu unit mobil Suzuki Carry BE 9263 CA dan 12 karung pupuk Phonska subsidi pemerintah isi 50 kilogram.

Tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf F UU RI No. 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, ancaman hukuman lima tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Berita Terkait: Korem Gatam Siap Kawal Pengiriman Pupuk Bersubsidi
Berita Terkait: Berkas Perkara Penimbunan dan Pengoplosan Pupuk Bersubsidi Siap Disidangkan