Distributor Sering tidak Kooperatif Terkait Penjualan dan Stok Pupuk

Pertemuan Forum Komunikasi Perpupukan Provinsi Lampung di Balai Keratun, Rabu (29/4). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Sekretaris Dinas Perdagangan Adrian Syarif mengatakan, masalah yang acap kali timbul dalam pengadaan pupuk di Lampu...

Distributor Sering tidak Kooperatif Terkait Penjualan dan Stok Pupuk
Pertemuan Forum Komunikasi Perpupukan Provinsi Lampung di Balai Keratun, Rabu (29/4).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Sekretaris Dinas Perdagangan Adrian Syarif mengatakan, masalah yang acap kali timbul dalam pengadaan pupuk di Lampung adalah pengawasan terhadap ketersediaan dan ketersesuaian harga dari pupuk bersubsidi.

“Salah satu penyebab kelangkaan pupuk adalah kurang kooperatifnya perusahaan distributor dalam melaporkan penjualan dan ketersediaan pupuk yang masih ada kepada pihak produsen pupuk dan Pemda selaku pengawas. Kasus ini terjadi pada para distributor pupuk Pusri,” kata Adrian, dalam pertemuan Forum Komunikasi Perpupukan Provinsi Lampung di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kompleks Pemprov Lampung, Rabu (29/4).

Menurut Adian, saat ini terdapat 48 perusahaan distributor namun sampai dengan saat ini hanya 18 perusahaan yang telah melaporkan secara berkala kepada Pemprov Lampung.

Hadir dalam kesempatan tersebut  Sekretaris Dinas Perdagangan, Adrian Syarif; Sektetaris Dinas Pertanian, Emilia Kusumawati; sedang Hermawan Perwakilan dari PT.Pupuk Sriwijaya.

Selain sebagai ajang silahturahmi antarsesama produsen, distributor, pengecer pupuk dengan Pemerintah Pemprov Lampung khususnya Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian, forum tersebut juga sebagai upaya koordinasi untuk mengatasi masalah pupuk di Lampung.

Pada pertemuan Sekretaris Dinas Pertanian Emilia Kusumawati mengatakan, hingga 2012 luas areal persawahan di Lampung berjumlah 369.362 Ha. Menurut Emilia, dari tahun ke tahun mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan.

Dengan areal seluas itu, pemerintah pusat mempercayakan Provinsi Lampung untuk mencaoai target produksi padi pada akhir tahun 2016 ditimbah 1 juta ton.

“Sesuai dengan Permentan Nomor:130/Permentan/SR.130/11/2014 dan Pergub Lampung Nomor : 64 tahun 2014  bahwa alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2014 untuk  Propinsi Lampung adalah Urea 250.000 ton, SP-36 46.000 ton, ZA 21.100 ton, NPK 141.000 ton, organik 26.000 ton,” kata dia.