Penambangan Ilegal di Register 18, Polda Lampung Cek Sertifikat PT Batu Makmur

Zainal Asikin/teraslampung.com Areal penambangan batu milik PT Batu Makmur di hutan Register 18, Kabupaten Pesawaran.  BANDARLAMPUNG–Setelah sempat berhenti selama beberapa pekan,  Polda Lampung kembali melanjutkan penyelidik...

Penambangan Ilegal di Register 18, Polda Lampung Cek Sertifikat PT Batu Makmur

Zainal Asikin/teraslampung.com

Areal penambangan batu milik PT Batu Makmur di hutan Register 18, Kabupaten Pesawaran. 

BANDARLAMPUNG–Setelah sempat berhenti selama beberapa pekan,  Polda Lampung kembali melanjutkan penyelidikan perkara dugaan penambangan batu ilegal  yang dilakukan oleh PT Batu Makmur di kawasan hutan Resgister 18 di Kabupaten Pesawaran. Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung akan segera mengecek keabsahan sertifikat PT Batu Makmur yang selama ini diklaim perusahaan tersebut sah.

“Kasus PT Batu Makmur masih terus didalami, sementara ini mengenai perkembangan kasusnya masih dalam pemetaan yang dilakukan penyidik melalui GPS (Global Positioning System),”kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Rabu (15/4).

Sulistyaningsing mengatakan kasus penambangan di hutan Register 18 itu masih terus dilakukan penyelidikan. Saat ini penyidik  masih melakukan pemetaan yakni melalui GPS (Global Positioning System). Pemetaan tersebut dilakukan, untuk mengukur letak dari posisi lokasi dari tambang PT Batu Makmur tersebut yang sebenarnya.

Menurut Sulistyaningsih, saat ini penyidik juga melibatkan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, untuk mengkroscek dokumen sertifikat kepemilikan tanah dari PT Batu Makmur tersebut. Dalam perkara tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari PT Batu Makmur.

“Ya untuk hasilnya, kita belum tau mas karena masih menunggu dari BPN bagaimana hasilnya dan  seperti apa. Selaku pemilik PT Batu Makmur juga memiliki dokumen sertifikat, nah itulah yang sedang dikroscek dulu oleh BPN. Untuk lima orang saksi yang sudah diperiksa itu, karyawan dari PT Batu Makmur jadi untuk hasil sementara itu. Kalau ada perkembangannya, pasti nanti akan saya sampaikan lagi hasilnya,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam perkara penambangan ilegal tersebut penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung, sudah memeriksa bos dari PT Batu Makmur, Henthen Kuntoro, pada Selasa (24/2) lalu.

Lokasi penambangan illegal PT. Batu Makmur, berada di Desa Gedung Gumanti, Tegineneng, Pesawaran. Berdasarkan dari bukti peta yang ada di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XX Bandarlampung dan Dinas Kehutanan Provinsi lampung, bahwa  sebagian wilayah PT Batu Makmur masuk dalam kawasan hutan register 18, Kabupaten Pesawaran, yakni hutan produksi Tangkit Titi Bungur. Selain itu juga, PT Batu Makmur belum mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan.

Sesuai dengan UU No. 14 tahun 1999 tentang kehutanan dan dikuatkan dengan UU No. 18 Tahun 2013 mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, PT Batu Makmur diduga selama ini telah melakukan penambangan batu diwilayah tersebut secara illegal.

Selain tidak mengantongi izin resmi melakukan penambangan, akibat aktifitas yang dilakukan PT Batu Makmur kondisi jalan yang ada di wilayah Tegineneng, Pesawaran mengalami kerusakan yang cukup parah hingga mencapai sekitar 85 persen. kuat dugaan di akibatkan kendaraan muatan tambang yang melintasi jalan protokol dengan beban mencapai 10 ton.

Sementara itu, aktivis lingkungan yang kini menjadi anggota DPRD Lampung, Joko Santoso, mengatakan berdasarkan pengumpulan data yang pihaknya lakukan terungkap bahwa PT Batu Makmur mendapatkan lahan tersebut dari warga. Sertifikat tanah pun sudah dibuat oleh BPN.

“Itu sangat aneh. Pemilik perusahaan mengklaim bahwa areal pertambangan berada di luar kawasan hutan register, sementara kami melakukan pengecekan ternyata ada di dalam hutan register. Anehnya, BPN menerbitkan sertfikat,” kata Joko.