Pemred Tempo: Jurnalis Investigasi Harus Berani Ambil Risiko

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Pemimpin redaksi (Pemred) Tempo.co, Wahyu Dyatmika memaparkan karya jurnalistik insvestigasi yang bagus harus berawal dari hipotesis yang kuat, data yang lengkap, proses cek silang yang baik, dan p...

Pemred Tempo: Jurnalis Investigasi Harus Berani Ambil Risiko
Pemred Tempo.co, Wahyu Dyatmika memamarkan teknik menulis karya investigasi,

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Pemimpin redaksi (Pemred) Tempo.co, Wahyu Dyatmika memaparkan karya jurnalistik insvestigasi yang bagus harus berawal dari hipotesis yang kuat, data yang lengkap, proses cek silang yang baik, dan penulisan yang memikat. Jika semua proses jurnalistik investigasi sudah dikerjakan dengan baik,  jurnalis harus berani mempertanggungjawabkan karnya, meski harus sampai ke pengadilan.

“Angkat investigasi dari hal sederhana, mulai dari anggaran pemerintah daerah seperti tarif parkir, misalnya. Setiap melakukan liputan, jurnalis harus memiliki bank data hal itu dapat membuat pemberitaan kuat ketika mengalami gugatan,” kata Wahyu Dyatmika,  dalam Lokakarya Jurnalis Antikorupsi, Jurnalistik Investigasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Whiz Prime, Rabu (18/10/2017).

Sehingga, master jurnalisme dari Harvard University ini, saat diminta pihak kepolisian untuk menyebutkan narasumber, jurnalis tersebut berhak melakukan hak tolak. Bahkan hal itu juga, sampai di tingkat pengadilan meski hak tolak juga bisa disampaikan yang risikonya dipenjara.

“Risikonya seperti itulah. Tapi selama ini saat media Tempo.co melakukan investigasi, tidak pernah sampai ke Pengadilan. Karena saat di kepolisian, sengketa itu diserahkan ke Dewan Pers dan sudah sesuai prosedur dalam karya jurnalistiknya,” kata pria asli Bali itu.

Menurut mantan Ketua AJI Jakarta itu, investigasi berawal dari hipotesis (dugaan) yang harus dikumpulkan data-datanya terlebih dahulu.

“Saat datanya sudah terkumpul, lalu pihak-pihak yang jadi sumber primer dapat dijadikan narasumber, maka jurnalistik investigasi dapat dijalankan,”paparnya

Menurut Komang, sapaan akrab Wahyu Dyatmika, banyaknya kasus-kasus yang diangkat, tapi tidak berlanjut ketika dalam pemberitaan menjadi investigasinya tidak selesai.

 

Kegiatan Lokakarya Jurnalistik Antikorupsi, Jurnalis Investigasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, merupakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai gerakan antikorupsi dan tugas KPK kepada media sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, diikuti oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak, online (daring) dan elektronik di Lampung.

Pemateri kegiatan lokakarya jurnalistik antikorupsi, jurnalistik investigasi, dari anggota dewan pers, Imam Wahyudi, Pemred Tempo, Wahyu Dhiyatmika dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir.