Masyarakat Adat Saibatin Bubarkan Rapat Pembentukan MPAL

Kakhiya Niti Zaman dari Marga Rajabasa, Panglima Tapak Belang, sedang menyampaikan harapannya kepada para peserta rapat pembentukan MPAL Rajabasa di Kantor Kecamatan Rajabasa, Lampuny Selatan, Jumat (16/1). Foto: Ist/dok Masyarakat Saibatin Raj...

Masyarakat Adat Saibatin Bubarkan Rapat Pembentukan MPAL
Kakhiya Niti Zaman dari Marga Rajabasa, Panglima Tapak Belang, sedang menyampaikan harapannya kepada para peserta rapat pembentukan MPAL Rajabasa di Kantor Kecamatan Rajabasa, Lampuny Selatan, Jumat (16/1). Foto: Ist/dok Masyarakat Saibatin Rajabasa) 

KALIANDA, Teraslampung.com — Saibatin Pangeran Punyimbang Agung Marga Rajabasa bersama Panglima dan Hulabalang Bahatur Punggawa Adat membubarakan rapat  pembentukan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat pagi (16/1/2015).

Saibatin Pangeran Punyimbang Agung mengatakan pembubaran itu dilakukan karena MPAL itu LSM, bukan lembaga adat, “Kami Saibatin dari lima marga menolak terbentuknya MPAL di Kecamatan Rajabasa dan di Lampung Selatan,” katanya.

Sementara itu,Panglima Tapak Belang( Kakhiya Niti Zaman). meminta  MPAL tidak  merusak tatanan adat budaya Saibatin Way Handak.

Panglima berharap Camat Rajabasa menyampaikan kepada petinggi pemerintahan atau MPAL bahwa sampai kapan pun para hulubalang akan mendatangi dan  membubarkan kegiatan MPAL bila tetap dipaksakan.

Menurut Panglima. lima marga Saitatin khususnya Saibatin Way Handak Marga Rajabasa tidak pernah menolak organisasi apa pun di Way Handak. “Tapi kami akan mengusir  lembaga apa pun yang akan merusak tatanan adat kami,” kata dia.

Temunggung Tongkok Podang mengatakan bahwa MPAL adalah murni LSM bentukan pejabat, bernuansa politis, dan  memiliki AD ART, sedangakan Adat Lampung Saibatin tidak memiliki AD ART.

“Adat Saibatin sangat jelas, berdasarkan turun-temurun bergaris lurus, Adat Saibatin memiliki Pemanohan ( pusaka ) dan mempunyai batas wilayah. MPAL jangan merusak tatanan dan nilai nilai Adat Saibatin maupun Penyimbang,” katanya.

Temungggung Tongkok Podang menegaskan, seharusnya  MPAL dibentuk untuk mensinergikan masyarakat adat dengan pembangunan, bukan unut kepentingan politik pribadi kelompok atau hanya untuk mendapatkan dana bantuan sosial dan untuk mendekatkan diri dengan penjabat.

“MPAL pernah memberikan gelar adok (mengangkat orang di luar adat menjadi keluarga adat) dan keris kepada para pejabat, tanpa paham Tata Titi Kehadatan Lampung,” tegasnya.

Camat Rajabasa Syamsul Jauhari mengatakan dirinya mendapat surat dari pimpinan MPAL sehingga datang pada acara rapat pembentukan MPAL tersebut. “Saya  diperintahkan untuk membentuk dan mengesahkan MPAL Kecamatan Rajabasa. Jika Pangeran dan masrakat adat menolak, kami tidak bisa membentuknya. Hal ini akan saya sampaikan ke pimpinan MPAL,” kata Syamsul.

Usai Camat Syamsul  Jauhari menyampaikan alasan kehadirannya, acara rapat pembentukan MPAL Rajabasa pun berhenti.

Kiriman: Amak Raja Way Handak