KPK Tetapkan Petinggi Partai Nasdem sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Teraslampung,com —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Patrice Rio Capella (PRC), anggota DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat, sebagai tersangka gratifikasi terkait kasus Gubernur Sunataera nonaktif Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy...

Teraslampung,com —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Patrice Rio Capella (PRC), anggota DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat, sebagai tersangka gratifikasi terkait kasus Gubernur Sunataera nonaktif Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES).
Petinggi Nasdem itu terjerat kasus hukum karena terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
“Berkaitan pengembangan perkara diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah/bansos, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Sumut. Setelah penyidik melakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan saudara PRC sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Menurut Johan Budi, GPN dan ES dalam kapasitas sebagai pemberi janji pemberian hadiah atau gratifikasi, sedangkan PRC sebagai penerima janji gratifikasi atau hadiah dalam perkara Bansos Pemprov Sumut.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum memanggil PRC dalam waktu dekat.