Korupsi Dana Desa, Kades di Sulsel Ditahan Polisi
TERASLAMPUNG.COM — Polres Gowa menahan MS (59 tahun), Kepala Desa Betagulung, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 2 April 2019 karena diduga kuat melakukan korupsi dana desa. “(Kasus) ini terlkait pen...

TERASLAMPUNG.COM — Polres Gowa menahan MS (59 tahun), Kepala Desa Betagulung, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 2 April 2019 karena diduga kuat melakukan korupsi dana desa.
“(Kasus) ini terlkait pengelolaan dana desa yang telah disalahgunakan dan menjadi temuan dari Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Pedesaan,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat konferensi pers, Selasa (2/4).
Menurut Kapolres Gowa, pelaku menyalahgunakan anggaran dana desa lebih dari Rp500 juta. Pelaku mengaku melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan RAB. Sejumlah pekerjaan proyek yang harusnya diserap anggarannya, tetapi tidak dikerjakan.
Menurut AKBP Shinto Silitong, tersangka juga mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.
“Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan utang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara,” tambah Shinto Silitonga.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kwitansi pengambilan dana, dan laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda.
“Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, maka itu dilakukan penahanan terhadap Lel.MS guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa selama periode 2015-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kapolres Gowa.
Sebelumnya pelaku tidak memenuhi panggilan polisi. Ia mangkir empat kali saat dipanggil polisi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pada prinsipnya, alokasi dana desa ini adalah uang negara, yang pengelolaannya dipercayakan kepada kepala desa untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi bahwa uang tersebut adalah uang pribadi melainkan uang negara,” tegas Shinto Silitonga.
kabarmakassar.com