Pilkada Mesuji, Status Tersangka tidak Berpengaruh bagi Pencalonan Khamami
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Calon Bupati Mesuji, Khamami mengatakan, ia datang memenuhi panggilan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung berkaitan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan dirinya di desa Panca Warna K...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Calon Bupati Mesuji, Khamami mengatakan, ia datang memenuhi panggilan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung berkaitan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan dirinya di desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, pada Selasa (20/12) malam lalu.
Dikatakannya, kronologis kejadian pada malam itu, sudah dijelaskan semua kepada penyidik. Termasuk menyangkut kehadirannya, bukanlah untuk berkampanye. Melainkan ia hanya memberikan sambutan, dan spontanitas yang ia lakukan diluar agenda karena diminta oleh camat Way Serdang.
“Yang jelas, pemeriksaan tadi semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Intinya kedatangan saya ke Balai Desa itu bukan untuk kampanye, tapi dadakan dan untuk mengecek lokasi kampanye saya pada tanggal 22 Desember,”ujarnya kepada awak media, Rabu (11/1/2017).
Pasalnya, kata Khamami, pada tanggal 22 Desember 2016 lalu, di Desa Panca ada kampanye dialogis. Sehingga ia datang untuk mengecek dalam rangka kesiapannya, karena di lokasi itu ada beberapa Desa lainnya sehingga kampanye bisa digabung ke satu lokasi.
“Sebelum saya berangkat, tim saya sudah duluan untuk cek lokasi. Lalu saya melihat di lokasi itu ada latihan Linmas yang dilakukan di kecamatan Way Serdang, saya mampir hanya melihat-lihat saja. Camat setempat, minta saya untuk kasih sambutan dan saya ditolak. Karena diminta untuk kasih semangat, akhirnya saya kasih pengarahan,”ungkapnya.
Saat itu, lanjut Khamami, Ia tidak melakukan kampanye dengan janji menaikkan gaji Kepala Desa dan Linmas. Karena defenisi kampanye, menyampaikan visi misi. Sedangkan menaikkan gaji, tidak masuk ranah dalam visi misi.
“Yang dilaporkan itu kan soal janji saya menaikkan gaji, padahal saya pidato disana tidak direncanakan dan spontanitas saja. Karena definisi kampanye itu, menyampaikan visi misi, naikan gaji itu kan tidak masuk visi misi saya,”dalihnya.
Saat disinggung terkait status tersangka yang disandangnya, Khamami mengaku meski demikian tidak berimbas terhadap dirinya. Bahkan, masyrakat tetap antusias dan simpati dengan dirinya, hal ini dibuktikan saat ia kampanye di Desa Mukti Karya bahkan ribuan warga menyambutnya meskipun saat itu sedang diguyur hujan deras.
“Mengenai status tersangka, silahkan tanyakan saja ke penyidik. Sudah saya jelaskan, itu tidak berimbas dengan pencalonan saya. Kemarin saya kampanye, ribuan masyrakat tetap antusias dan simpati padahal itu hujan. Karena bukan saya yang mencari mereka, tapi mereka yang mencari saya,”kata dia.
Kemudian mengenai kasus pemukulan terhadap dirinya, bahwa sudah melaporkan kasus tersebut, ia mengaku bahwa mengenal dan mengetahui siapa orang yang sudah memukuli dirinya pada malam nahas dirinya tersebut.
“Kasus pemukulannya sudah saya laporkan, malam itu ada orang bawa seperti pedang samurai terbungkus akibatnya Linmas kocar-kacir. Saya tahu persis dan mengenal siapa saja para pelakunya,”jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan mengenai status tersangka Khamami. Sebab, pihaknya belum mengetahui bagaimana hasil pemeriksaannya. Selain itu juga, harus dilakukan gelar perkara.
“Kalau untuk statusnya ya belum diketahui, kan yang bersangkutan masih diperiksa. Mengenai statusnya, setelah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,”ujarnya.
Demikian juga terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Adam Ishak, pihaknya belum dapat memastikan. Ditegaskannya, pihaknya akan mendahulukan mengenai kasus pelanggaran pemilu terlebih dulu dibanding dengan kasus dugaan pemukulan.
“Untuk prosesnya, kami dahulukan terkait kasus pelanggaran pilkadanya. Karena pemilu ini ada batas waktunya, sementara kalau pemukulan itu kan proses pidana umum yang prosesnya lebih panjang,”terangnya.
Cawabup Mesuji nomor 2, Khamamik menjalani pemeriksaan di dampingi dengan kuasa hukumnya, Rozali Umar dan rekan di ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung sejak pukul 10.00 WIB terkait kasus pelanggaran pemilu. Sempat menjalani istirahat, pukul 12.15 WIB untuk sholat dzuhur. Lalu dilanjutkan pemeriksaan kembali, hingga pemeriksaan usai pukul 16.00 WIB.