Kasus Fee Proyek Rp 14 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Djoko Prihartanto Sebagai Tersangka

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan mantan Kepala Bakorluh Pemprov Lampung, Djoko Prihartanto, sebagai tersangka kasus free proyek senilai Rp14 miliar at...

Kasus Fee Proyek Rp 14 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Djoko Prihartanto Sebagai Tersangka
Farizal saat bertemu dengan para rekanan di sebuah restoran di Bandarlampung, akhir Juli 2016.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan mantan Kepala Bakorluh Pemprov Lampung, Djoko Prihartanto, sebagai tersangka kasus free proyek senilai Rp14 miliar atau yang sebelumnya lebih dikenal sebagai kasus ‘makelar proyek Rp 14 miliar”.

Penetapan Djoko sebagai tersangka, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Dicky Patrianegara saat dikonfirmasi Teraslampung.com melalui ponselnya. Namun, Dicky enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut.

“Ya benar, Djoko sudah ditetapakan tersangka,” kata Kombes Dicky Patrianegara, kepada Teraslampung.com , Minggu tengah malam (5/3/2017).

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yonrizal Kova juga membenarkan bahwa status Djoko Prihartanto telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan Djoko sebagai tersangka berdasarkan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi para rekanan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, Djoko kita tetapkan sebagi tersangka dan hal itu berdasar alat bukti dan keterangan saksi-saksi,”ungkapnya.

BACA: Heboh Video Setor Uang untuk “Bos” dalam Kasus Makelar Proyek Pemprov Lampung Senilai Rp 14 M

Dikatakannya, pada saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Djoko berhalangan hadir. Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kedua pemeriksaan Djoko sebagai tersangka,pada Selasa (7/3/2017) mendatang.

Penetapan Djoko sebagai tersangka, dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Subarkah. Erick mengatakan, kliennya Djoko ditetapkan tersangka, lantaran diduga melanggar Pasal 11, 12 huruf e jo Pasal 55 KUHP UU No.20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Djoko diduga telah menerima suap dari rekanan untuk mendapat proyek tersebut,”ujarya.

Dikatakannya, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan Djoko sebagai tersangka dengan nomor surat panggilan S.Pgl/207/II/2017/Subdit III Ditreskimsus.

“Tapi pemanggilan pertama Djoko sebagai tersangka, Rabu (1/3/2017) lalu Djoko tidak bisa hadir. Karena Djoko dalam kondisi sakit lantaran gula darahnya naik,”ungkapnya.

Ketidakhadiran kliennya tersebut, kata Erick, bukanlah karena mangkir dari pemeriksaan dan pihaknya sudah menyurati penyidik. Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kliennya berdasarkan surat panggilan S.Pgl/207/.2/II/2017/Subdit III/Ditreskrimsus.

BACA: Kasus Fee Proyek Pemprov Lampung Rp14 Miliar, Polda Lampung Tahan Farizal

“Surat tersebut, merupakan surat pemanggilan kedua kliennya sebagai tersangka. Untuk pemanggilan kedua tersebut, dilakukan Selasa (7/3/2017) mendatang,”terangnya.

Erick memastikan, bahwa kliennya bakal kooperatif memenuhi panggilan penyidik tersebut.

“Ya pasti lah datang, sebelumnya juga kan selalu datang terus,”ucapnya.

Dikatakannya, untuk melakukan upaya hukum, pihaknya akan melihat perkembangan hasil pemeriksaannya terlebih dahulu.

“Ya kita lihat saja, bagaimana nanti hasil pemeriksaannya,”pungkasnya.

Berdasarkan catatan Teraslampung.com, penetapan Djoko sebagai tersangka dalam kasus fee proyek atau makelar proyek senilai Rp 14 miliar ini ibarat “senjata makan tuan”. Sebab, sejak awal justru Djoko Prihartanto yang melaporkan adanya dugaan makelar proyek untuk meloloskan sejumlah proyek di Pemprov Lampung.

Saat itu, pada Agustus 2016 lalu, Djoko melaporkan adanya dugaan praktik makelar proyek ke Polda Lampung.

Menguaknya kasus tersebut, bermula dari laporan Djoko Prihartanto ke Polda Lampung terkait dugaan kasus penipuan uang setoran proyek Rp 14 miliar. Uang tersebut, merupakan uang setoran milik para rekanan.

BACA: Kasus Fee Proyek Rp 14 Miliar, Berkas Perkara Farizal Ditambah dengan Pasal Pemerasan

Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh oleh Farizal, agar mencari rekanan untuk menggarap proyek. Djoko mendapat 11 calon rekanan, dan menyetorkan sejumlah uang kepada Farizal. Belakangan diketahui, bahwa tidak ada pekerjaan proyek yang dijanjikan (fiktif).

Sejumlah rekanan, mengejar Djoko dan meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan. Akhirnya, Djoko melaporkan Farizal ke Polda Lampung terkait kasus tersebut. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Farizal sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan fee proyek senilai Rp 14 miliar.

Polda Lampung pun kemudian menetapkan mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung, Farizal Badri Zaini sebagai tersangka.

BACA: Kasus Dugaan Fee Proyek, Farizal Bantah Semua Tuduhan Terima Uang Rp14 Miliar dari Rekanan

Selain Farizal, Djoko memang “dibidik” Polda Lampung terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh salah satu rekanan, Frans Tanada.

Dalam kasus tersebut penyidik telah menemukan adanya bukti aliran dana sebesar Rp 270 juta yang diberikan oleh rekanan ke tangan Djoko.