Kadis Kesehatan Lampung: Merokok Bisa Kurangi Stres Hanya Mitos!

Kadis Kesehatan Lampung dr. Reihana BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tahun pada tanggal 31 Mei . Gerakan ini menyerukan para perokok agar berpuasa tidak merokok  (meng...

Kadis Kesehatan Lampung: Merokok Bisa Kurangi Stres Hanya Mitos!
Kadis Kesehatan Lampung dr. Reihana

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tahun pada tanggal 31 Mei . Gerakan ini menyerukan para perokok agar berpuasa tidak merokok  (mengisap tembakau) selama 24 jam serentak di seluruh dunia. Hari ini bertujuan untuk menarik perhatian dunia mengenai menyebarluasnya kebiasaan merokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan. Diperkirakan kebiasaan merokok setiap tahunnya menyebabkan kematian sebanyak 5,4 juta jiwa.

Negara-negara Organisasi Kesehatan Sedunia  (WHO) mencetuskan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini pada tahun 1987. Dalam satu dasawarsa terakhir, gerakan ini menuai reaksi baik berupa dukungan dari pemerintah, aktivis kesehatan, dan organisasi kesehatan masyarakat, ataupun tentangan dari para perokok, petani tembakau, dan industri rokok.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr.Reihana, merokok bisa meredakan stres adalah  mitos karena dari hasil penelitian tingkat stres perokok lebih besar daripada bukan perokok.

“Mengurangi jumlah rokok juga tidak lebih baik karena hanya akan memberi rasa aman palsu sedangkan efek dari rokok akan terus ada dan semakin sulit untuk berhenti,” katanya.

Menurut Reihana, anggapan bahwa industri rokok mensejahterakan masyarakat juga tidak benar karena 85% saham perusahaan rokok telah dikuasai asing dan keuntungannya beralih keluar negeri contohnya NTB sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia merupakan salah satu daerah termiskin di Indonesia.

Bahaya rokok

Setelah bertahun-tahun merokok maka tidak akan ada gunanya jika berhenti merokok sekarang. Hal ini sama sekali tidak benar. Setelah 20 menit berhenti merokok, tekanan darah, temperatur tubuh dandenyut jantung akan kembali normal, setelah 24 jam terjadi penurunan resiko serangan jantung, dan seterusnya. Tidak ada kata terlambat untuk berhenti merokok maka berhentilah sekarang.

“Hasil Riskesdas 2013, usia anak Indonesia yang merokok semakin dini yaitu 10-14 tahun dengan merokok 8 batang sehari karena pergaulan. Jadi anggapan yang berkembang di kalangan anak muda bahwa ga merokok itu ga gaul sebenarnya keliru sekali. Padahal bau rokok yang menempel di rambut, baju dan seluruh tubuh, gigi menguning karena menempelnya tartar dan nafas juga berbau kurang enak. Kalau seperti ini sudah pasti tidak keren kan,” jelas dr. Reihana, M. Kes.

Bahkan, kata Reihana,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mendukung pengendalian merokok dengan larangan merokok di lingkungan sekolah, tidak menjual rokok di lingkungan sekolah, tidak memasang iklan rokok di lingkungan sekolah, sebaliknya dengan  memasang stiker bebas rokok.

“Selain itu, yang harus diwaspadai juga efek pada orang di sekitar yang menghisap asapnya atau perokok pasif karena asap rokok dapat menyebabkan penyakit jantung dan kematian dini pada anak-anak. Oleh karena itu hormatilah hak-hak orang di sekitar anda, termasuk anak-anak, untuk tidak ikut menghisap asap rokok”, katanya.

Reihana mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung juga memberi perhatian khusus untuk melindungi masyarakatnya dari dampak buruk rokok dengan  menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diharapkan segera diikuti Peraturan Daerah (Perda), untuk  menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kawasan Tanpa Rokok minimal harus diterapkan di tujuh lokasi, antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain.

Dengan adanya Pergub ini  setiap Pemda diharuskan menyediakan fasilitas area merokok bagi masyarakat sehingga tidak ada lagi toleransi bagi perokok untuk bisa melakukan kebiasaan merokok di luar lingkungan pribadinya.

“Mulai  Juni 2014, akan dicantumkan peringatan kesehatan di setiap bungkus rokok sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013,” katanya.

Mas Alina Arifin