Jadi Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Pekon Parerejo Dibekuk di Bandarlampung

Zainal Asikin | Teraslampung.com PRINGSEWU — Lima bulan menjadi buron polisi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Pekon (DAP) dan Dana Desa (DD) senilai Rp 200 juta, mantan Kepala Pekon (Kakon) Parerejo, Kecamatan Gadinrejo, Pringsewu berini...

Jadi Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Pekon Parerejo Dibekuk di Bandarlampung
Mantan Kepala Pekon (Kakon) Parerejo, Pringsewu berinisial MA alias MUS menutupi wajahnya dengan topi dan masker saat duduk di mobil tahanan Kejari Pringsewu saat akan dibawa menuju keRutan, Senin (19/2/2018). (foto dok. Humas Kejari Pringsewu).

Zainal Asikin | Teraslampung.com

PRINGSEWU — Lima bulan menjadi buron polisi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Pekon (DAP) dan Dana Desa (DD) senilai Rp 200 juta, mantan Kepala Pekon (Kakon) Parerejo, Kecamatan Gadinrejo, Pringsewu berinisial MA alias MUS, ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu di salah satu pemberhentian bus di Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung, Senin (19/2/2018) dinihari sekitar pukul 01.20 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Asep Sontani saat dikonfirmasi membenarkan mengenai penangkapan tersebebut. Tim penyidik Kejari Pringsewu menangkap buronan Kepala Pekon (Kakon) MA alias MUS tersebut, saat tersangka berada di salah satu pemberhentian bus di Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung.

“Begitu turun dari mobil travel dan berada di pemberhentian bus Rosalia di Bandarlampung, tim penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap MUS. Tersangka, saat itu hendak dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Parerejo,”ujar Asep, Senin (19/2/2018).

Menurutnya, selama menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), MA alias MUS ini, tinggal dan bersembunyi di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap MUS, kata Asep, terindikasi atas kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 200 juta. Kerugian tersebut dari anggaran Dana Alokasi Pekon (DAP) Parerejo Tahun 2016 sebesar Rp 982 juta, dengan rincian alokasi dana Pekon senilai Rp 351 juta dan Dana Desa (DD) senilai Rp 631 juta.

“Tersangka akan menjalani kurungan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung, Tanggamus sembari penyidik melengkapi berkasnya untuk segera disidangkan,”terangnya.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara tersebut, penyidik telah menahan terlebih dulu salah satu pejabat Pekon Parerejo yakni Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan berinisial AM, pada , Rabu (14/2/2018) Lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kaur Pembangunan Pererejo, Pringsewu berinisial AM bersama Kepala Pekon (Kakon) Parerejo berinisial MA alias MUS diduga melakukan dugaan adanya indikasi korupsi markup perencanaan anggaran, karena dalam perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) terjadi mark-up harga dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu juga, laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif.

Atas dasar itulah, tim penyidik Kejari Pringsewu menetapkan AM dan MA alias MUS selaku Kepala Pekon sebagai tersangka.