Dugaan Mala-Administrasi Penunjukan Jubir Unila, KRLUB Lapor Ombudsman

TERASLAMPUNG.COM — Koalisi Masyarakat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) mendatangi kantor Ombudsman perwakilan Lampung untuk memberikan informasi Rektor Unila diduga melakukan mala-administrasi dalam pengangkatan Juru Bicara (Jubir). KRLUB m...

Dugaan Mala-Administrasi Penunjukan Jubir Unila, KRLUB Lapor Ombudsman
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf (tengah), didampingi Hardian asisten Bidang Pencegahan dan Hendi Asisten Bidang Pemerimaan Pelaporan (kanan). Ketua KRLUPB Rakhmat Husein (berpeci) didampingi Sekretaris KRLUBP Aryanto.

TERASLAMPUNG.COM — Koalisi Masyarakat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) mendatangi kantor Ombudsman perwakilan Lampung untuk memberikan informasi Rektor Unila diduga melakukan mala-administrasi dalam pengangkatan Juru Bicara (Jubir). KRLUB menduga ada mala-administrasi dalam penunjukan Jubir Unila.

“Kami menduga Rektor Unila melakukan mal administrasi dalam pengangkatan juru bicara. Kami sudah melihat dalam statuta Unila dalam pasal 39 tidak disebutkan ada jabatan juru bicara,” jelas Ketua RLUPB Rahkmat Husein yang didampingi Sekretaris KRLUBP, Aryanto, di kantor Ombudsman Perwakilan Lampung, di Bandarlampung, Jumat, 13 Maret 2020

Husein menjelaskan, Rektor Unila dapat mengubah menambah atau mengurangi organisasinya sesuai dengan kebutuhan. Hal  itu tercantum dalam statuta 2015 pasal 5 ayat 4 tapi statuta itu harus diubah dan mendapat pengesahkan Kemendibud.

“Rektor bisa mengangkat jubir namun statuta harus diubah dulu dan dilaporkan ke Kemendibud untuk mendapat pengesahan. Faktanya, pengangkatan Jubir ini kan Unila tidak mengubah statutanya dan melaporkan ke Kemendibud juga mendapat pengesahan dari kementerian,” katanya.

Sebelumnya, Husein mempertanyakan soal pengangkatan Nanang Trenggono sebagai Jubir Unila. Pertanyaan itu terkait dengan pernyataan Nanang Trenggono yang mengimbau para akademisi Unila untuk tidak berbicara atau berpendapat kepada publik di luar kapasitasnya.

Pernyataan itu menuai polemik. Banyak yang menduga hal itu terkait dengan sejumlah pernyataan dosen Unila di media yang mengritik kebijakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Lalu ada yang mengaitkan pernyataan Jubir Unila tersebut karena Unila banyak menjalin kerjasama dengan Pemprov Lampung.

Rakhmat Husein menilai, dengan pembatasan bicara bagi dosen-dosen Unila untuk bicara ke publik yang dirugikan adalah masyarakat Lampung dalam hal mendapatkan informasi.

“Sekarang saya dengar dari teman-teman wartawan sudah ada dosen yang enggan menjadi narasumber. Kalo sudah gini siapa yang rugi, ya masyarakat. Saya mengingatkan tidak mungkin seorang dosen teknik akan bicara hukum. Mereka pasti berbicara pada kapasitasnya. Jadi untuk apa pelarangan itu?” ujarnya.

Dia mengharapakan civitas akademika Unila untuk lebih peduli dengan organisasi Unila jika ada pelanggaran statuta harus dibenahi.

“Teman-teman dari Unila kita harapkan lebih peduli dengan kejadian ini (pengangkatan Jubir). Atau suapaya tidak berpanjang-panjang saya juga menyarankan Rektor Unila untuk mencabut SK pengangkatan juru bicara itu,” harap Husein.

Selain diduga melanggar mala-administrasi, KRLUPB menilai pelarangan oleh Jubir kepada dosen-dosen untuk bicara ke publik merupakan pelanggaran yang serius terhadap konstitusi.

“Kami menilai ini pelanggaran serius terhadap konstitusi, dimana konstitusi memberikan kebebasan berpendapat secara tertulis atau lisan tanpa dibatasi jabatan apapun,” kata Sekretaris KRLUPB Aryanto.

Sementara itu di tempat yang sama Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan akan mempelajari dan mengkaji informasi dari KRLUPB itu.

“Ombudsman sangat senang menerima informasi dari masyarakat dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya. Hasilnya seperti apa, kita lihat bahan-bahan dan data-data yang kita dapat selanjutnya akan kita kaji, langkah kami selanjutnya tentu berdasarkan kajian kami,” ujarnya.

Dandy Ibrahim