Dokter Spesialis RS Swasta Hanya Beri Pelayanan Tiga Kali Seminggu, BPJS tak Berkutik
Feaby/Teraslampung.com Kepala BPJS Lampung Utara,Mahmul Ahyar KOTABUMI–Meski tahu ada sebuah Rumah Sakit (RS) swasta yang memberikan pelayanan dokter spesialis anak hanya tiga kali dalam seminggu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosi...

Feaby/Teraslampung.com
Kepala BPJS Lampung Utara,Mahmul Ahyar |
KOTABUMI–Meski tahu ada sebuah Rumah Sakit (RS) swasta yang memberikan pelayanan dokter spesialis anak hanya tiga kali dalam seminggu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung Utara berdalih tak mampu berbuat apa – apa terkait kebijakan ‘nyeleneh’ yang cenderung merugikan para peserta BPJS.
“Yang harus dipahami oleh rekan – rekan wartawan, kita dari penjamin layanan kesehatan tak akan masuk terlalu jauh ke ranah medis. Penjamin layanan kesehatan itu beda dengan layanan kesehatan. Sistem layanan kesehatan itu tanggung jawab Dinas Kesehatan,” kelit Kepala BPJS Lampung Utara, Mahmul Ahyar, baru – baru ini.
Menurut Mahmul, pihak Dinas Kesehatan yang paling berwenang untuk menyelidiki lebih jauh mengapa pihak RS tersebut sampai memberlakukan kebijakan yang terbilang tak bersahabat bagi para peserta BPJS.
“Karena tanggung jawab layanan kesehatan itu ada pada Dinas Kesehatan, tentu, Dinas Kesehatan lah yang harus menyelidiki lebih jauh kenapa ada pembatasan seperti itu,” dalihnya lagi.
Menurut dia, jika memang kebijakan tersebut tetap tak dapat dihindari oleh pihak RS, maka pihak RS wajib memasang pengumuman yang berisikan pemberitahuan kebijakan tersebut agar dapat diketahui oleh peserta BPJS yang ingin mendapat layanan dari dokter spesialis.
Pihaknya juga siap merujuk peserta BPJS ke RS lainnya termasuk ke luar daerah manakala memang sangat membutuhkan layanan seorang dokter spesialis sesegera mungkin.
“Paling tidak, RS itu bisa buat pengumuman sehingga peserta atau masyarakat BPJS bisa tahu itu. Jadi, masyarakat bisa mengalihkan ke pelayanan RS yang lainnya. Nanti, kita bisa bantu untuk dirujuk ke RS lain,” urai dia.
Setali tiga uang dengan BPJS. Kepala Dinas Kesehatan ketika dimintai tanggapannya seputar kebijakan ‘nyeleneh’ yang diberlakukan oleh sebuah RS swasta di wilayahnya, hanya mengimbau masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi jika memang sangat membutuhkan layanan dokter spesialis anak.
“Saya belum lihat (tahu). Mungkin dia izin prakteknya sudah yang kelima. Harusnya ke RS Umum saja,” kata dia.
Diketahui, dokter spesialis anak pada RSH Kotabumi hanya tersedia di hari – hari tertentu yakni pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Alhasil, masyarakat atau peserta BPJS terpaksa menunggu hari – hari tersebut jika membutuhkan pelayanan dokter spesialis anak.
Hingga berita ini dibuat, pihak manajemen RSH belum berhasil dikonfirmasi seputar alasan pemberlakuan kebijakan tersebut di RS mereka.