Ditolak Rumah Sakit Bintang Amin, Orang Tua Pasien Kecewa

RS Pertamina Bintang Amin Jl. Pramuka No.27. Kemiling, Bandar Lampung  BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Setelah beberapa bulan lalu petugas medisnya diduga menyuntik pasien dan langsung meninggal, kini kabar tak sedap kembal...

Ditolak Rumah Sakit Bintang Amin, Orang Tua Pasien Kecewa
RS Pertamina Bintang Amin Jl. Pramuka No.27. Kemiling, Bandar Lampung 

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Setelah beberapa bulan lalu petugas medisnya diduga menyuntik pasien dan langsung meninggal, kini kabar tak sedap kembali merebak dari Rumah Sakit Pertamina (RSP) Bintang Amin Bandarlampung. Pada Kamis sore (26/3), RSP Bintang Amin dikabarkan mengusir pasien,

Hasidah (55), orang tua pasien yang diusir, mengaku pada Kamis,  pukul, 17.30 WIB dirinya membawa anaknya, Tia (20) , yang merintih kesakitan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bintang Amin.Sesampai di sana, pihak rumah sakit menolak, dan harus ada rujukan dari Puskesmas.

“Anak saya sempat diperiksa, tetapi tidak ada tindakan. Pihak rumah sakit justru menyuruh  berobat ke Puskesmas yang buka 24 jam. Saya meminta agar anak saya dirawat di rumah sakit tersebut, tetapi ditolak. Alasannya tidak ada rujukan dari Puskesmas,” kata Hasidah.

Menurut Hasidah, petugas RS Bintang Amin mengatakan hal itu sesuai dengan aturan. “Jadi, jika mau dirawat di RS itu, harus ada rujukan dari Puskesman dulu. Padahal, kondisi anak saya sudah kritis dan perlu pengananan cepat. Semestinya pihak rumah sakit  menerima dahulu anak saya, karena anak saya sudah sangat kesakitan,” tambahnya.

Hasidah mengaku, setelah ditolak RSP Bintang Amin, anaknya kemudian dibawa ke RS Bumi Waras untuk mendapatkan perawatan.

Humas RS Bintang Amin,  Fiter Romialdo, ketika dimintai penjelasan mengenai mekanisme pelayanan rumah sakit, menolak memberi penjelasan.

“Silakan temui dokter Sigit saja. Saya mau rapat dulu dengan manajemen besok pagi,” ujarnya.

Hingga Kamis malam, belum terkonfirmasi apakah Tia mendaftar di RSP Bintang Amin sebagai calon pasien peserta BPJS Kesehatan atau bukan. Jika peserta BPJS Kesehatan, maka berdasarkan prosedur operasi standar seharusnya Tia diterima lebih dulu di rumah sakit. Pasien yang datang ke bagian IGD harus ditangani dan dirawat lebih dulu. Rujukan dari Puskesmas bisa dilakukan setelah pasien mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ariftama