Dijamin Walikota Ridwan Kamil, “Monolog Tan Malaka: Saya Rusa Berbulu Merah” akan Tetap Digelar
BANDUNG, Teraslampung.com — Atas jaminan Walikota Bandung, Ridwan Kamil, pertunjukan Monolog Tan Malaka: Saya Rusa Berbulu Merah akan tetap digelar pada 24 Maret 2016 di Pusat Kebudayaan Prancis (IFI), Bandung pukul 16.00 dan 20.00...

BANDUNG, Teraslampung.com — Atas jaminan Walikota Bandung, Ridwan Kamil, pertunjukan Monolog Tan Malaka: Saya Rusa Berbulu Merah akan tetap digelar pada 24 Maret 2016 di Pusat Kebudayaan Prancis (IFI), Bandung pukul 16.00 dan 20.00 WIB. Sesuai rencana, pentas yang digarap Mainteater itu hanya akan ditonton oleh 150 orang.
Jaminan Kang Emil membuat Ahda Imran, penyair Bandung yang juga penulis naskah monolog Tan Malaka: Saya Rusa Berbulu Merah, lega. Pada Kamis dini hari, Ahda pun menyampaikan kabar baik lewat media sosial.
“Pertunjukan pukul 16.00 WIB, kami prioritaskan untuk penonton yang telah memesan dan membeli tiket untuk pertunjukan tanggal 23 Maret 2016. Sedangkan penonton yang memesan dan membeli tiket untuk tanggal 24 Maret 2016, kami prioritaskan untuk pertunjukan pukul 20.00 WIB,” tulis Ahda.
Sebagai jaminan pentas monolog itu tidak berbahaya, Kang Emil, sapaan akrab Walikota Bandung, akan turut menyaksikn pementasan tersebut.
Sebelumnya, pementasan monolog yang naskah karya Ahda Imran itu yang rencananya digelar pada Rabu sore (23/3) gagal pentas karena dilarang oleh Front Pembela Islam (FPI).
Dilaporkan tempo.co.id, sekelompok orang yang mengaku dari berbagai organisasi Islam mendatangi pusat kebudayaan Prancis IFI, Bandung, Rabu, 23 Maret 2016. Mereka meminta aparat kepolisian membatalkan acara pementasan teater tentang Tan Malaka. “Simpelnya, kami menolak acara yang berbau komunis,” kata Ketua Bidang Hisbah Front Pembela Islam DPD Jawa Barat Dedi Subu kepada Tempo di lokasi.
Ormas Islam tersebut, kata Dedi, terdiri atas anggota Gerakan Reformis Islam (Garis), FPI, dan FUI, yang mengatasnamakan warga Bandung. Acuan penolakan teater itu, menurut dia, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 25 Tahun 1966 dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. “Penyebaran aliran komunisme dilarang di NKRI,” kata Dedi.
https://www.facebook.com/mayda.agnes/videos/10207091838032285/
Oyos Saroso H.N.