DBD Mewabah, Kinerja Dinas Kesehatan Lampung Utara Payah

Feaby/Teraslampung.com Ilustrasi/kompas Kotabumi–Warga Kotabumi mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam menangani perkembangan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang mulai ‘mewabah’ di wilayahnya. Untu...

DBD Mewabah, Kinerja Dinas Kesehatan Lampung Utara Payah

Feaby/Teraslampung.com

Ilustrasi/kompas

Kotabumi–Warga Kotabumi mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam menangani perkembangan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang mulai ‘mewabah’ di wilayahnya. Untuk sekadar pengasapan (fogging),  setiap warga yang menjadi korban DBD harus terlebih dulu mengumpulkan surat keterangan dari Rumah Sakit (RS). Setelah ada surat dari RS, baru fogging itu dapat dilakukan.

Setelah surat itu dikumpulkan, pihak Dinas Kesehatan masih harus melakukan survei ke rumah warga bak kreditur. Padahal, ancaman bahaya DBD sudah nyata.

“Saya sudah mendatangi pihak Kelurahan Kotabumi Pasar untuk minta di-fogging melalui Dinas Kesehatan tapi ternyata diminta kumpulkan surat keterangan dari RS,” kata Edinijaya (34), warga RT V/RW VIII, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Rabu (20/1).

Menurut Edi, baik istri maupun kedua anaknya telah terjangkit penyakit DBD sejak beberapa hari terakhir. Bahkan, putri bungsunya, Alya Fadzila (4)terpaksa harus dilarikan ke RS Handayani, Selasa (19/1) malam.

Masuknya putri bungsu Edi ini ke RS seolah melengkapi penderitaan bapak tiga putri tersebut yang dalam dua hari terakhir telah merawat putri sulungnya Nisa Chawailia (10) di RS Handayani akibat penyakit yang sama.

“Setelah saya berikan surat keterangan itu, memang ada pihak Dinkes yang datang ke rumah. Tapi, saya sangat kecewa karena bukannya langsung fogging, petugas itu malah banyak tanya seperti petugas kredit yang mencari konsumen,” tegasnya.

Seharusnya, kata Edi, pihak Dinkes bisa mengesampingkan prosedur di saat – saat yang mendesak seperti saat ini. Terlebih, satu keluarganya telah terjangkit penyakit DBD. Selain itu, mestinya Dinkes juga proaktif mengambil data – data dari pihak RS terkait korban DBD sehingga dapat mengetahui daerah mana saja yang rawan DBD dan segera melakukan fogging tanpa diminta terlebih dulu.

“Saya bilang ke petugas itu, mending enggak usah saja di-fogging kalau prosedurnya berbelit – belit seperti ini. Karena ini menyangkut nyawa dan bukan main – main!!!” tandas dia.

Di lain sisi, Sekretaris Dinkes, M. Nai’im berkilah bahwa prosedur penanganan korban DBD memang seperti itu mulai dari surat keterangan dari RS jika ada warga yang minta rumahnya dilakukan fogging.

“Prosedurnya memang seperti itu. Harus ada surat keterangan dulu dari RS,” kata dia.