Alih Fungsi Lahan Kabupaten di Lampung Rata-rata Capai 100 Ha per Tahun
Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi menjawab pertanyaan wartawan usai BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempertahankan lahan pertania, khususnya sa...

Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi menjawab pertanyaan wartawan usai |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempertahankan lahan pertania, khususnya sawah untuk menanam padi. Pasalnya, lahan pertanian yang ada di Lampung banyak yang sudah beralih fungsi. Rata-rata degradasi lahan di tiap kabupaten mencapai 100 hektare per tahun.
“Untuk mempertahankan hasil pertanian yang ada di Lampung, harus bisa mempertahankan lahannya terlebih dahulu, Kabupaten/kota agar sawah yang berada masing-masing daerahnya bisa dipertahankan. Jika tidak, maka ketahanan pangan di Lampung tiap tahunnya akan terus menurun,” kata Sekdaprov Lampung, Arinal Djunaidi, saat rapat persiapan pencapaian sasaran produksi padi Provinsi Lampung tahun 2015-2016, di ruang rapat Asisten Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (26/1/2015).
“Ketika ada yang melakukan perubahan status tanpa izin, kata Arinal, maka hal itu sudah termasuk dalam penyalahgunaan, dan ini bisa disidik,” imbuh Arinal.
Menurut Arinal, lahan pertanian di Lampung yang mengalami alih fungsi di 15 kabupaten/kota rata-rata mencapai 100 hektar per tahun. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengembangkan aturan yang selama ini sudah berjalankan, tetapi belum dilaksanakan.
“Caranya, dengan mengembangkan pertanian berkelanjutan yang harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) di tingkat povinsi kemudian diikuti di tingkat Kabupaten. Dengan begitu, jika ada penyalahgunaan wewenang dapat ditindak oleh Kemeterian PU terkait,” kata Arinal.