Wartawan Dilarang Meliput Rakor Pemkab Lampung Selatan

Iwan J Sastra/Teraslampung.com Para wartawan duduk-duduk di luar ruang Aula Krakatau Pemkab Lampung, Selasa (18/8) kerena dilarang meliput rakor. KALIANDA – Keterbukaan informasi publik nampaknya belum sepenuhnya berjalan di Pemerintah...

Wartawan Dilarang Meliput Rakor Pemkab Lampung Selatan

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

Para wartawan duduk-duduk di luar ruang Aula Krakatau Pemkab Lampung, Selasa (18/8) kerena dilarang meliput rakor.

KALIANDA – Keterbukaan informasi publik nampaknya belum sepenuhnya berjalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Buktinya saja, sudah sering kali terjadi pelarangan bagi wartawan untuk melakukan kegiatan peliputan acara yang digelar oleh pejabat Pemkab Lamsel, di Aula Kantor Bupati Lamsel.

Seperti Selasa (18/8) pagi tadi, sejumlah wartawan dari berbagai media harian yang biasa melakukan peliputan dilingkungan Kantor Bupati Lampung Selatan dilarang untuk meliput acara rapat koordinasi (rakor) bulanan pejabat Pemkab Lamsel yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati setempat.

Aksi pelarangan itu, terjadi saat sejumlah wartawan hendak memasuki Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel, secara tiba-tiba dihadang oleh salah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamsel dan melarang wartawan agar tidak masuk ke ruangan aula tersebut, tanpa memberitahukan siapa yang melarang.

“Maaf, wartawan dilarang masuk dan silakan untuk menunggu diluar,” ujar Anggota Satpol PP yang diketahui bernama Aliudin itu.

Setelah mendapat larangan, akhirnya para wartawan secara bersamaan meninggalkan anggota Satpol PP tersebut dan berkumpul di depan aula untuk menunggu selesainya acara rakor yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Selatan H. Kherlani, SE, MM, secara tertutup itu.