Warga Kelurahan Bukit Kemuning Akhirnya Izinkan PT PLN Pasang SUTET
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Meskipun belum ada kesepakatan mengenai harga ganti rugi, perwakilan warga lingkungan I dan II, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara akhirnya mengizinkan pemasangan kabel Saluran Ud...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Meskipun belum ada kesepakatan mengenai harga ganti rugi, perwakilan warga lingkungan I dan II, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara akhirnya mengizinkan pemasangan kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tetap berjalan.
Kesimpulan ini diketahui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD bersama pihak eksekutif dan perwakilan warga untuk membahas perkara ganti rugi terhadap bangunan dan tanam tumbuh warga, Kamis sore (10/8/2017).
Kendati demikian, kesimpulan ini hanya bersifat sementara karena warga dijanjikan akan dipertemukan dengan pihak PT PLN dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk membahas seputar harga ganti rugi yang pantas untuk mereka pada Senin pekan depan.
“Karena hasil rapat menjamin bahwa pihak PLN dan KJPP akan hadir dalam rapat pada pekan depan untuk menjelaskan seputar dasar hukum penentuan besaran ganti rugi maka kami mengizinkan pemasangan kabel SUTET tetap berjalan,” kata Erwin Sudandi, perwakilan warga usai rapat.
Sejatinya, menurut Erwin, baik ia maupun warga lainnya hanya menuntut pihak PLN khususnya pihak KJPP untuk menjelaskan apa dasar aturan yang digunakan dalam penentuan harga ganti rugi kepada warga yang dilalui jalur SUTET. Sebab, menurut mereka, harga ganti rugi yang ditawarkan dinilai sangat tak sesuai.
Erwin mencontohkan, besaran ganti rugi bangunan yang ditawarkan kepada warga hanya Rp75.000. Nilai ini tentu tak masuk akal jika dibandingkan dengan risiko pemilik rumah yang di atasnya dilalui jaringan SUTET. Selain itu, besaran ganti rugi yang ditawarkan PLN kepadanya atas tanam tumbuh miliknya selalu berubah – ubah dan tak sesuai kesepakatan awal.
“Tapi kalau memang dalam pertemuan mendatang, harga ganti rugi yang ditawarkan mereka (PT PLN,red) kepada kami sudah sesuai aturan, kami akan menerima berapapun ganti rugi yang telah ditawarkan tersebut,” tegasnya.
Namun, kalau pihak PLN maupun KJPP tak dapat menjelaskan secara rinci dasar hukum penentuan besaran harga ganti rugi, mereka menuntut pihak PLN untuk membayar ganti rugi sesuai aturan yang ada. Karena, perkara ganti rugi memang diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38/2013.
“Jika mereka (PLN dan KJPP,red) tak datang maka jangan salahkan warga bilamana berbuat anarkis. Warga sudah beritikad baik dengan mengalah karena ini menyangkut kepentingan umum tapi mohon jangan permainkan kami,” tandasnya.
Di tempat sama, Ketua Komisi I DPRD, Guntur Laksana mengatakan, ke-33 warga yang menuntut ganti rugi SUTET akan siap menerima apapun keputusan yang akan dihasilkan dalam RDP pekan depan sepanjang harga itu memang sesuai aturan. Sikap warga ini menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap pembangunan SUTET yang diklaim akan mampu mengatasi persoalan listrik di Lampung.
“Asisten I Sekretaris Kabupaten telah menjamin akan menghadirkan pihak PLN dan KJPP dan apapun hasilnya dalam RDP mendatang akan mereka terima. Tapi, kalau masih enggak datang, biarkan polisi yang memanggil paksa mereka,” tegas politisi Partai Nasddem itu.







